Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Agen Asuransi pakai 1770S atau 1770?
Agen Asuransi pakai 1770S atau 1770?
rekan2, ada yg yang ingin tanyakan…
jika si A adalah agen asuransi apakah harus menggunakan form 1770S atau 1770 untuk pelaporan SPT tahunan?
sedangkan jika si A memiliki istri yg juga adalah agen asuransi (si istri memakai NPWP suami), Form manakah yang harus di pakai form 1770S atau 1770?
karena si istri tidak memiliki NPWP sendiri maka, penghasilannya tidak digabungkan dengan suami? bener tidak?
mohon pencerahan dari rekan2
tx
Hai bro,
Form:
Form 1770 S dan 1770 SS hanya dapat dipakai oleh orang yang mempunyai bukti potong 1721 A1. Tapi kalau dipotong dengan bukti potong PPh21, maka harus menggunakan 1770. Karena 1770 S dan 1770 SS khusus karyawan yang dipotong dengan menggunakan format atau tehnis 1721 A1. Sedang 1770 untuk orang yang melakukan usaha bebas dan jika dipotong menggunakan form bukti potong pph 21, bukan 1721 A1. Sedang 1770 S untuk karyawan dengan penghasilan bruto diatas Rp. 60 juta setahun dan 1770 SS untuk karyawan dengan penghasilan maksimal Rp. 60 juta setahun, tetapi dari satu pemberi kerja. (Cek Arti SATU PEMBERI KERJA).Penghasilan isteri dari satu pemberi kerja:
Penghasilan isteri dari "Satu Pemberi Kerja" yang telah dipotong PPh 21 sesuai UU PPh pasal 8 ayat 1 dan pasal 21 terutama ayat 8 dan bukan berasal atau berkaitan dengan usaha bebas suami, maka penghasilan isteri dikategorikan final dan dimasukan dalam lampiran 2 di bagian penghasilan final. (ada dalam form 1770 S, cek satu persatu). Dengan catatan isteri tidak memiliki NPWP sendiri (gabung dengan NPWP suami).Jika isteri mempunyai penghasilan bebas, maka cara penghitungan lihat PER 31/2009. Penghasilan isteri digabung dengan suami, baru dihitung PTKP dan digabung pbukti potongnya dengan bukti potong suami.
Kekurangannya silahkan dibayar. Jangan terlalu mepet dengan tanggal 30 Maret 2011. Nanti penuh.
Demikian komentar atau pendapat saya.
Ada komentar lain?
- Originaly posted by james007:
jika si A adalah agen asuransi apakah harus menggunakan form 1770S atau 1770 untuk pelaporan SPT tahunan?
1770
Hitung ph netonya terlebih dulu, bisa pake norma..Originaly posted by james007:sedangkan jika si A memiliki istri yg juga adalah agen asuransi (si istri memakai NPWP suami), Form manakah yang harus di pakai form 1770S atau 1770?
1770
Originaly posted by james007:karena si istri tidak memiliki NPWP sendiri maka, penghasilannya tidak digabungkan dengan suami? bener tidak?
Digabungkan rekan…
- Originaly posted by begawan5060:
karena si istri tidak memiliki NPWP sendiri maka, penghasilannya tidak digabungkan dengan suami? bener tidak?
Digabungkan rekan…
apakah yang dimaksudkan dengan digabungkan statusnya menjadi K/I?
tx to rekan consult dan bengawan
- Originaly posted by james007:
apakah yang dimaksudkan dengan digabungkan statusnya menjadi K/I?
Bukan, rekan…. tetapi K/I/…
- Originaly posted by begawan5060:
Bukan, rekan…. tetapi K/I/…
Sorry, salah ngebaca kirain K/1