• Tanya PPh Op Pengurus CV

     ktfd updated 13 years, 9 months ago 5 Members · 9 Posts
  • Sutanmuda

    Member
    16 March 2011 at 11:02 am
  • Sutanmuda

    Member
    16 March 2011 at 11:02 am

    Saya mau tanya ke rekan2. mudah2an ada yang mau bantu. Saya adalah direktur sebuah cv, dimana cv ini baru setahun berdiri. Omset cv saya masih kecil berkisar 50 jt setahun kemarin. saya menerapkan sistem gaji pada cv saya ini dan untuk saya sendiri rata2 1.5 jt / bulan. saya berkeluarga dan punya 1 anak. Saya skrg bingung dalam pelaporan spt pph op saya. Kalau dihitung dari norma, pajak saya nihil. trus saya harus pake formulir yang mana? Terima kasih atas bantuannya

  • junjungansitohang

    Member
    16 March 2011 at 11:08 am
    Originaly posted by sutanmuda:

    Omset cv saya

    maksidnya rekan juga pemilik cv

    salam

  • Sutanmuda

    Member
    16 March 2011 at 12:14 pm

    Iya saya pemilik cv tersebut.

  • junjungansitohang

    Member
    16 March 2011 at 12:27 pm
    Originaly posted by sutanmuda:

    Saya skrg bingung dalam pelaporan spt pph op saya. Kalau dihitung dari norma, pajak saya nihil. trus saya harus pake formulir yang mana?

    rekan menggunakan form 1770, Penghasilan neto rekan bukan objek pajak lagi, karena sudah dikenai pajaknya di tingkatan pelaporan SPT CV

    Namun rekan tetap melaporkan penghasilan rekan diatas sesuai dg porsi modal yang rekan punyai pada SPT 1770

    Salam

  • madun

    Member
    16 March 2011 at 12:34 pm

    Menurut pendapat saya jika anda sekaligus pemilik CV tersebut maka pendapatan Anda bukan sebagai objek pajak penghasilan ( Lihat Penjelasan pasal 4(3) huruf i).
    sebagai konsekuensinya biaya tersebut juga tidak boleh dijadikan pengurang penghasilan dalam spt badan.

  • t3ddy

    Member
    16 March 2011 at 1:25 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    rekan menggunakan form 1770, Penghasilan neto rekan bukan objek pajak lagi, karena sudah dikenai pajaknya di tingkatan pelaporan SPT CV

    Rekan junjung bagaimana jika Saham atas CV terbagi atas beberapa orang dan orang tersebut bekerja pada CV nya, dengan mendapatkan penghasilan dari gaji, dan atas gaji nya tersebut telah di potong pph oleh cv nya?

    sebab uu pph mengatur tentang penghasilan yg saham nya tidak terbagi.

    Mohon pendapatnya.

  • Sutanmuda

    Member
    16 March 2011 at 3:14 pm

    terus apakah pendapatan bruto saya di spt sama dengan pendapatan bruto cv?

  • ktfd

    Member
    16 March 2011 at 5:00 pm
    Originaly posted by sutanmuda:

    saya menerapkan sistem gaji pada cv saya ini dan untuk saya sendiri rata2 1.5 jt / bulan.

    rekan sutan, oleh karena aturan pph kita tidak mengakui beban gaji pemilik cv, maka
    sebaiknya gaji tsb anda koreksi dgn mencatatnya sbg pengambilan prive (pengurangan
    modal), lalu jika memang tidak ada pembagian keuntungan dr cv tsb dan anda juga tidak
    punya penghasilan lainnya, maka pelaporan spt op anda akan nihil krn ndak ada objek
    penghasilan yg harus dilaporkan.
    salam.

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now