Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Formulir SPT
Selamat pagi,
mohon bantuannya ya.
kalau mau lapor PPh 21 tapi dari 2 pemberi kerja bisa pakai formulir spt yang mana ya?
terima kasih,
salam
Aulia1770 S
Salam
Walaupun total penghasilan neto dari 2 pemberi kerja nya di bawah 60 juta rupiah?
Kalau misalkan saya dari jan-aprl bekerja di PT.A kemudian resign kemudian bekerja ladi di PT.B dari mei-des,itu bisa di sebut 2 pemberi kerja atau tidak?itu pk formulir apa ya?1770S atau SS ?
Salam..Dear Ucrit,
Kamu cek deh di pembahasan definisi satu pemberi kerja di forum ini juga.
Menurut pendapat saya pemahaman "Satu Pemberi Kerja" adalah:
1. Single Entity
Hanya bekerja pada satu perusahaan pada satu waktu. Tidak dimaksudkan dalam pengertian karyawan yang rangkap jabatan pada direktur dan komisaris yang merangkap jabatan pada perusahaan dalam group. Menurut pendapat saya orang yang pindah kerja dari satu perusahaan ke perusahaan lain masuk dalam kategori Single Entity dan juga Satu Pemberi Kerja.Single Entity juga diterapkan dalam SPT Badan. Jadi laba rugi di dalam group tidak dapat dikonsolidasi dan tidak dapat digunakan oleh perusahaan dalam satu group. Maksudnya PT A mempunyai rugi fiskal dan PT B mempunyai laba fiskal. Maka laba dan rugi fiskal tersebut tidak dapat dioffset baru dihitung pajaknya dan membayar hanya dari kekurangannya saja.
2. Satu Kesatuan Income.
Satu kesatuan income adalah seluruh penghasilan dari 1 tahun takwim pajak. Jadi kalau si A kerja di PT ABC 3 bulan dan kemudian pindah ke PT XYZ 9 bulan berikutnya, maka total incomenya adalah 12 bulan di PT ABC dan di PT XYZ.3. Mekanisme penggabungan PPh 21 untuk karyawan pindah.
Dalam PER 15/2006 diatur mengenai PPh 21 untuk karyawan yang pindah kerja, dimana 1721 A1 dari perusahaan sebelumnya ditarik ke 1721 A1 perusahaan berikutnya, sehingga si karyawan akhirnya pada akhir tahun hanya memilik 1 – 1721 A1 yang telah diakumulasikan. Tetapi dalam PER 31/2009 contoh tehnis tersebut dihapus. Sehingga tidak ada tehnis atau mekanisme penggabungannya. Sedang contoh tehnis yang lain dengan berbagai penyempurnaannya.4. Form 1770 yang berganti-ganti
Jika seorang karyawan tahun 2005 – 2009 memakai form 1770SS karena penghasilan bruto dibawah Rp. 60 juta setahun dan hanya memiliki 1 – 1721 A setiap tahun takwim pajak, tapi tahun 2010 karena pindah kerja maka memiliki lebih dari 1 – 1721 A1 tetapi dengan penghasilan bruto tetap dibawah Rp. 60 juta setahun. Dan tahun 2011 – 2015 karena tidak pindah sehingga hanya memiliki 1 – 1721 A1 setiap tahunnya dan penghasilan tetap dibawah Rp. 60 juta setahun. Apakah tidak aneh, jika dari tahun 2005 – 2015 menggunakan form 1770SS tapi khusus tahun 2010 karena mempunyai 1721 A1 lebih dari 1 jadi harus menggunakan form 1770S? Tujuan pemilihan oleh DJP untuk tujuan memudahkan analisa. Khusus form 1770 SS sepanjang ratio total asset dan total pendapatan bruto wajar (dalam benchmark) maka tidak akan diperiksa atau jadi perhatian utama.Demikian pendapat saya. Mungkin ada pendapat lain dari rekan expertise yang lain?
- Originaly posted by ochiecute:
Walaupun total penghasilan neto dari 2 pemberi kerja nya di bawah 60 juta rupiah?
Benar… pake 1770S
- Originaly posted by ucrit:
Kalau misalkan saya dari jan-aprl bekerja di PT.A kemudian resign kemudian bekerja ladi di PT.B dari mei-des,itu bisa di sebut 2 pemberi kerja atau tidak?
2 pemberi kerja..
Originaly posted by ucrit:itu pk formulir apa ya?1770S atau SS ?
1770S
- Originaly posted by consult:
Menurut pendapat saya orang yang pindah kerja dari satu perusahaan ke perusahaan lain masuk dalam kategori Single Entity dan juga Satu Pemberi Kerja.
Kok bisa?
Intinya, dilihat dalam satu tahun kalender seseorang memperoleh ph dari berapa pemberi kerja, tidak melihat pindah kerja ke pemberi kerja lain atau bekerja sekaligus di 2 pemberi kerja..
Lihat juga di sini http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=21376 - Originaly posted by begawan5060:
tidak melihat pindah kerja ke pemberi kerja lain atau bekerja sekaligus di 2 pemberi kerja..
sepndapat dengan ini…
saya setuju dengan pendapat ini yaitu 2 pemberi kerja..
kemudian saya mau tanya kalau 2 pemberi kerja klo punya 1721-A1 kalau di kantor baru kita gak ngelaporin sebelumnya pernah kerja kan di hitung dari awal…
itu bisa menyebabkan kurang bayar di SPT OP = klo kurang bayar harus pake 1770 S gak mungkin pk SS karena ada perhitungan pajaknya yg menyebabkan kurang bayar,namun yang saya mau tanyakan apabila kita membuat tax planning dengan memberitahukan hrd klo sebelumnya kita pernah bekerja,pas mau buat SPT OP pajak kita tetap nihil,apakah boleh menggunakan SS?
ini memang agak melenceng dari pernyataan SS (satu pemberi kerja) namun apabila kita 2 pemberi kerja namun tetap nihil boleh g pake SS,karena pemikiran saya pakai S apabila Kurang bayar saja,jadi klo tetap nihil pk SS saja.mohon penjelasannya..
salam.. Jadi bingung juga y ttg 2 pemberi kerja. Ada ga sih peraturan jelasnya sehingga tidak mengakibatkan kerancuan dalam pengertian 2 pemberi kerja?