Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pph 21
dear rekan ortax..
saya ingin bertanya, apakah uang lembur yang dibayarkan per bulan, termasuk kepada kepada natura atau penghasilan tidak teratur?thanks..
Penghasilan teratur
PER No. 31 Tahun 2009
Pasal 1
15 Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja, termasuk uang lembur.Salam
Viewing 1 - 3 of 3 replies