Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Tentang perhitungan PPH 21
Tentang perhitungan PPH 21
Salam untuk rekan ortax semua
ada kasus sperti berikut:
gaji pokok(a): 2.000.000
Tunj jabatan(b): 1.000.000
tunj.Istri(10%*a)(c):200.000
tunj.anak(2.5%*n*a)(d):50.000
tunj.Kesehatan(1%*a)(e):20.000total peng bruto: 3.270.000(sum a,b,c,d)
sebenarnya masih ada lagi komponen gaji yang variabel
transport (5.000*hr masuk)(f): 100.000 (20hr masuk)
makan (7.500*hr masuk)(g):150.000total a-g=3.270.000+250.000=3.520.000
Kl menurut rekan2 ortax komponen uang transport dan makan itu masuk dalam perhitungan peng. bruto karyawan atau tidak?? karena sifatnya yang variabel, sehingga tidak bisa di setahunkan. misal karyawan cuti berarti tunjangan transport dan makan tidak dapat. Dalam kasus yang lain karena karyaawan tsb cuti menjadikan dia menjadi tidak masuk PKP.
- Originaly posted by rukhan:
Kl menurut rekan2 ortax komponen uang transport dan makan itu masuk dalam perhitungan peng. bruto karyawan atau tidak?? karena sifatnya yang variabel, sehingga tidak bisa di setahunkan.
mau dapetnya vriable tau fix….kalo itu merupakan penambahan ekonomis…bla..bla..bla… artinya itu adalah penghasilan, dan tunjangan yg diberikan dari pemberi kerja kepada karyawan merupakan obyek pph.
coba rekan lihat UU PPhCMIIW
Salah satu definisi penghasilan yang menjadi objek pemotongan adalah "Tambahan manfaat bagi si penerima penghasilan dengan nama dan bentuk apapun …".
Jadi kesimpulannya, sepanjang merupakan penghasilan maka dipotong PPh.
Salam ORTax…jadi seperti itu.. trimakasih rekan.