Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Istri punya usaha dan Suami bekerja, gimana cara lapornya….
Istri punya usaha dan Suami bekerja, gimana cara lapornya….
Dear,
Rekan Ortax.Saya bekerja di sebuah perusahaan swasta dan diakhir tahun dapat 1721-A1 dan Istri saya punya usaha dagang (TOKO) dan tidak ada pembukuannya….
1. Gimana cara Perhitungan Penghasilan untuk pelaporan SPT tahunan saya? (saya punya NPWP tapi Istri tidak punya NPWP)
Mohon Bantuannya…….
anda dan istri dianggap satu entitas, jadi segala penghasilan istri digabungkan dgn penghasilan anda, menggunakan SPT 1770
salam
"anda dan istri dianggap satu entitas, jadi segala penghasilan istri digabungkan dgn penghasilan anda,…."
berarti PTKP saya menggunakan "K/I/2"..??
salam,
Yup, sependapat dengan rekan matrix, berarti PTKP anda K/I/2. Utk penghasilan dari istri (usaha dagang toko yang tidak menggunakan pembukuan), cara perhitungan pengahasilan netonya bisa menggunakan norma penghitungan yang tabel penghitungan normanya berdasarkan Kep.Dir.Jen Pajak No. KEP-536/PJ/2000.
Salam.