• Bukti potong 1721 A1

     rukhan updated 13 years, 9 months ago 5 Members · 6 Posts
  • fransiska

    Member
    15 March 2011 at 10:53 am

    selamat pagi rekan- rekan Ortax.,. mohon masukkannya donk,..kakak saya mendapatkan bukti potong dua,dari perusahan yang berbeda,.nah untuk bukti potongnya ini apakah di gabung apa bagaimana,.kalo di gabung ada kurang bayar,.ya jelas aj kurang bayar kan ya soalnya kan penghasilannya berbeda antara yang pertama dan kedua.

    salam sukses,

  • fransiska

    Member
    15 March 2011 at 10:53 am
  • kaSSkus

    Member
    15 March 2011 at 11:08 am

    ya…dihitung ulang jumlah penghasilan dan pajak terutangnya dalam tahun pajak tsb. Jika ada kurang bayar(pasti), dilunasi dulu baru laporkan SPT Tahunan WP OP nya

    Salam

  • matrix

    Member
    15 March 2011 at 11:13 am

    Memang harus digabungkan, dan dibuat perhitungan barunya di SPT..kemungkinan besar memang kurang bayar..contoh penghitungannya di lampiran per 31 dan 57 th 2009

    salam

  • johanwahyudi

    Member
    15 March 2011 at 11:50 am

    kalau 2 penghasilan biasanya pasti KB,,

    salam

  • rukhan

    Member
    15 March 2011 at 3:00 pm

    Misal kl lebih bayar seperti itu apakah nanti akan ad pemeriksaan pajak oleh petugas pajak?? kl pada pph 25 kan ad pemeriksaan pajak kl ad lebih bayar. salam

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now