Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Bukti potong 1721 A1
selamat pagi rekan- rekan Ortax.,. mohon masukkannya donk,..kakak saya mendapatkan bukti potong dua,dari perusahan yang berbeda,.nah untuk bukti potongnya ini apakah di gabung apa bagaimana,.kalo di gabung ada kurang bayar,.ya jelas aj kurang bayar kan ya soalnya kan penghasilannya berbeda antara yang pertama dan kedua.
salam sukses,
ya…dihitung ulang jumlah penghasilan dan pajak terutangnya dalam tahun pajak tsb. Jika ada kurang bayar(pasti), dilunasi dulu baru laporkan SPT Tahunan WP OP nya
Salam
Memang harus digabungkan, dan dibuat perhitungan barunya di SPT..kemungkinan besar memang kurang bayar..contoh penghitungannya di lampiran per 31 dan 57 th 2009
salam
kalau 2 penghasilan biasanya pasti KB,,
salam
Misal kl lebih bayar seperti itu apakah nanti akan ad pemeriksaan pajak oleh petugas pajak?? kl pada pph 25 kan ad pemeriksaan pajak kl ad lebih bayar. salam