Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi cara penghitungan cicilan pph 25

  • cara penghitungan cicilan pph 25

     matrix updated 13 years, 9 months ago 3 Members · 4 Posts
  • Chris Chen

    Member
    14 March 2011 at 10:40 pm

    dear Rekan-rekan ortax

    saya mau tanya nih
    untuk WP OP yang Toko/usaha nay mempunya cabang di berbagai tempat
    apakah penghitungan pph 25 nya masih dr total PKP 1 thn dibagi 12 atau sudah
    berubah??…kalo sudah berubah,perhitgnya gimana? ada peraturannya gk?

    thx/chris

  • Chris Chen

    Member
    14 March 2011 at 10:40 pm
  • begawan5060

    Member
    14 March 2011 at 11:44 pm
    Originaly posted by cmarcus:

    untuk WP OP yang Toko/usaha nay mempunya cabang di berbagai tempat
    apakah penghitungan pph 25 nya masih dr total PKP 1 thn dibagi 12 atau sudah
    berubah??

    Termasuk dlm pengertian WP OPPT, rekan..
    PPh Ps 25 sebesar 0,75% X omset masing-masing outlet..

  • matrix

    Member
    15 March 2011 at 11:33 am
    Originaly posted by cmarcus:

    ada peraturannya gk?

    PER – 32/PJ/2010, sekedar menambahkan

    salam

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now