Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh lebih bayar
Mo nanya nih… pas ngisi SPT 1770S kok hasilnya kolom 12 ada PPh yg lebih bayar ya? pas dirunut ternyata antara yg saya isi dengan yg dapat dari kantor (kebetulan saya pegawai swasta), yaitu 1721-A1 terdapat perbedaan dalam hal jumlah tanggungan keluarga untuk PTKP… di 1721-A1 tertera K/0, padahal saya sudah menikah dan mempunyai anak kandung yang lahir April 2008, seharusnya K/1 (kebetulan istri adalah ibu RT). Jadi tiap tahun sejak pengisian SPT 2009 terjadi lebih bayar…
Bagaimana cara mendapatkan kelebihan bayar itu ya? … Mohon pencerahan teman2 yang baik….TQ
- Originaly posted by rurian:
Mo nanya nih… pas ngisi SPT 1770S kok hasilnya kolom 12 ada PPh yg lebih bayar ya? pas dirunut ternyata antara yg saya isi dengan yg dapat dari kantor (kebetulan saya pegawai swasta), yaitu 1721-A1 terdapat perbedaan dalam hal jumlah tanggungan keluarga untuk PTKP… di 1721-A1 tertera K/0, padahal saya sudah menikah dan mempunyai anak kandung yang lahir April 2008, seharusnya K/1 (kebetulan istri adalah ibu RT). Jadi tiap tahun sejak pengisian SPT 2009 terjadi lebih bayar…
Bagaimana cara mendapatkan kelebihan bayar itu ya? … Mohon pencerahan teman2 yang baik….TQ
kalo ini urusannya dengan perusahaan.
Berarti perusahaan yang salah dalammemotong pajak anda.
Minta, bukti potong 1721-A1 yang benar dan tagih kelebihan tersebut sama perusahaan.Salam
Ooohh…bgt yah…. Tq atas infonya… ^_^
mesti lapor ke perusahaan yag bersangkutan
Saya kira ada alternatif lain, rekan rurian bisa meminta 1721-A1 yang sudah dikoreksi pada perusahaan , krn semestinya itung2an 1721-A1 harus benar angkanya sesuai kondisi pegawai, kemudian stlh mendapat 1721-A1 yg benar, rekan rurian bisa melakukan pembetulan SPT Tahunan menjadi nihil atau sesuai dengan angka yg benar pada 1721-A1. Selanjutnya perusahaan harus melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 thn bersangkutan.
Konsekuensinya, bila tidak dilakukan demikian, maka pihak KPP akan melakukan pemeriksaan pada rekan rurian sebagai dasar utk mengembalikan lebih bayar tersebut, atau bila pihak KPP ga mw cape pasti dihimbau agar rekan rurian melakukan seperti yg sy sampaikan di atas. Itu mesti segera dilakukan sebelum dilakukan pemeriksaan, krn biasanya pemeriksaan krn lebih bayar didahulukan daripada pemeriksaan lainnya.
Coba konsultasi lagi aja ke ARnya di KPP t4 terdaftar, minta pendapatnya bgmn.- Originaly posted by hanif:
kalo ini urusannya dengan perusahaan.
Berarti perusahaan yang salah dalammemotong pajak anda.
Minta, bukti potong 1721-A1 yang benar dan tagih kelebihan tersebut sama perusahaan.sorry, telat jwbnya, sy tambahkan selanjutnya pihak perusahaan wajib mengembalikan kelebihan potong tsb pada rekan rurian.
he..he.. lg asik ngetik tnyata rekan hanif dh jwb duluan.