Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pakai Formulir Mana
Mohon pencerahan dari rekan-rekan semua
apakah dalam melaporkan SPT tahunan direktur CV harus melampirkan bukti potong CV-nya (A1), terus apa lagi yang harus dilampirkan. Apakah Formulir yang digunakan boleh berupa dari !&&) S menjadi 1770 SS atau bagaimana prosedur yang benar. Terima kasihcoba lihat di Per-34/2010
salam
gunakan form 1770s untuk penghasilan lebih dari 60 jt dan dari satu atau lebih pemberi kerja sedangkan kalau penghasilan kurang dari 60 jt gunakan form 1770ss kesemuanya dilampiri bukti potong 1721 A1 atau 1721 A2 (untuk PNS).
karena cv membagi prive maka formulir yg mengakomodasi untuk pelaporan adalah 1770 s
salam rekan…
tergantung penghasilan netto pada bukti potong 1721 direktur tersebut, jika penghasilan tidak lebih dari 60 jt maka pakai form 1770 SS tetapi jika lebih dari 60 jt maka pakai form 1770 S dan bukti potong tersebut harus dilampirkan.