• Lapor SPT Orang pribadi

     Rewa updated 13 years, 9 months ago 5 Members · 8 Posts
  • reni_risawati

    Member
    14 March 2011 at 1:23 pm
  • reni_risawati

    Member
    14 March 2011 at 1:23 pm

    Dear rekan ortax,

    saya mendapatkan 1721-A1 dari 2 pemberi kerja yang sama, karena di tahun 2010 saya berpindah kerja, di bulan Mei 2010.

    apakah saya harus menghitung ulang PPh saya atau tidak perlu, dan hanya mengisi kolom2 SPT 1770S?

  • setyadarma77

    Member
    14 March 2011 at 1:28 pm
    Originaly posted by reni_risawati:

    mendapatkan 1721-A1 dari 2 pemberi kerja yang sama, karena di tahun 2010 saya berpindah kerja, di bulan Mei 2010.

    Mungkin yang benar adalah mendapatkan 1721-A1 dari 2 pemberik kerja yang berbeda ?

  • Keehlz

    Member
    14 March 2011 at 1:40 pm
    Originaly posted by reni_risawati:

    mendapatkan 1721-A1 dari 2 pemberi kerja yang sama, karena di tahun 2010 saya berpindah kerja

    apakah rekan memberikan bukti potong untuk perusahaan yang baru???
    jika iya, maka SPT yang dilaporkan akan nihil…

    Jika belum, anda harus menghitung ulang penghasilan anda di SPT dan hasilnya pasti akan kurang bayar…

  • reni_risawati

    Member
    14 March 2011 at 1:41 pm

    dear rekan setyadarma,

    benar, saya mendapatkan 1721-A1 dari 2 pemberi kerja yang berbeda. saya ralat 🙂

  • setyadarma77

    Member
    14 March 2011 at 1:48 pm
    Originaly posted by Keehlz:

    Jika belum, anda harus menghitung ulang penghasilan anda di SPT dan hasilnya pasti akan kurang bayar…

    saya sependapat dengan rekan Keehlz …
    anggapannya pada tahun tersebut anda bekerja lebih dari satu pemberi kerja jadi perlu dihitung ulang.

  • matrix

    Member
    14 March 2011 at 3:59 pm

    mengenai contoh penghitungannya bisa dilihat di lampiran per 31/2009 dan per 57/2009

    salam

  • Rewa

    Member
    14 March 2011 at 4:05 pm
    Originaly posted by reni_risawati:

    Dear rekan ortax,

    saya mendapatkan 1721-A1 dari 2 pemberi kerja yang sama, karena di tahun 2010 saya berpindah kerja, di bulan Mei 2010.

    apakah saya harus menghitung ulang PPh saya atau tidak perlu, dan hanya mengisi kolom2 SPT 1770S?

    coba rekan lihat saja di bukpot 1721a1 yg terakhir… penghasilan netto masa sebelumnnya diisi sesuai dengan 1721a1 dari perusahaan sebelumnnya tidak… kalo tidak, berarti harus dihitung ulang…;-)

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now