Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › pajak pengahasilan orang pribadi tentang pengusaha kecil
pajak pengahasilan orang pribadi tentang pengusaha kecil
hallo,selamat pagi bapak, ibu dan teman semua,saya sedang bingung tentang peraturan pajak tentang pengusaha tertentu yg pernah ayah saya dapatkan,disitu tertera tentang angsuran pajak 25 dpp nya omset tiap bulan dikalikan dengan 0.7% dan itu yang harus dibayarkan setiap bulannya..itu ketentuan nomor berapa dan apakah sama cara pengisian SPT 1770 nya karena kalo dilihat angsuran 25 nya seperti yg di atas,berarti PTKP seperti diabaikan dong..mohon penjelasannya bagi yg mengerti yaa,,terima kasih sebelumnya..
best regard _icha_
- Originaly posted by just_icha:
disitu tertera tentang angsuran pajak 25 dpp nya omset tiap bulan dikalikan dengan 0.7% dan itu yang harus dibayarkan setiap bulannya
Kalau tidak salah itu bukan pajak penghasilan, tapi merupakan norma untuk menghitung PPN…
Untuk pedoman mengenai Norma PPh, dapat rekan liat di KEP-536/PJ/2000
Salam
ohh yaa?itu bukannya tentang PPh ya?tanggal berlaku nya kalau tidak salah tahun 2010 bulan april…jadi itu benar untuk PPN? ketentuan nomor brp? terima kasih
Angsuran PPh Ps.25 untuk WPOPPT yaitu sebesar 0,75% x omzet bruto perbulan
berlaku mulai Juli 2010.untuk lebih jelasnya baca PER 32/PJ/2010 dan SE 77/PJ/2010
Formulir SPT Tahunan tetap pakai 1770 ditambah lampiran tentang pembayaran PPh Ps 25 per bulannya , PTKP tidak diabaikan rekan ica.