Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi pajak pengahasilan orang pribadi tentang pengusaha kecil

  • pajak pengahasilan orang pribadi tentang pengusaha kecil

     ardhy updated 13 years, 9 months ago 3 Members · 5 Posts
  • just_icha

    Member
    14 March 2011 at 10:25 am
  • just_icha

    Member
    14 March 2011 at 10:25 am

    hallo,selamat pagi bapak, ibu dan teman semua,saya sedang bingung tentang peraturan pajak tentang pengusaha tertentu yg pernah ayah saya dapatkan,disitu tertera tentang angsuran pajak 25 dpp nya omset tiap bulan dikalikan dengan 0.7% dan itu yang harus dibayarkan setiap bulannya..itu ketentuan nomor berapa dan apakah sama cara pengisian SPT 1770 nya karena kalo dilihat angsuran 25 nya seperti yg di atas,berarti PTKP seperti diabaikan dong..mohon penjelasannya bagi yg mengerti yaa,,terima kasih sebelumnya..

    best regard _icha_

  • Keehlz

    Member
    14 March 2011 at 10:29 am
    Originaly posted by just_icha:

    disitu tertera tentang angsuran pajak 25 dpp nya omset tiap bulan dikalikan dengan 0.7% dan itu yang harus dibayarkan setiap bulannya

    Kalau tidak salah itu bukan pajak penghasilan, tapi merupakan norma untuk menghitung PPN…

    Untuk pedoman mengenai Norma PPh, dapat rekan liat di KEP-536/PJ/2000

    Salam

  • just_icha

    Member
    14 March 2011 at 11:07 am

    ohh yaa?itu bukannya tentang PPh ya?tanggal berlaku nya kalau tidak salah tahun 2010 bulan april…jadi itu benar untuk PPN? ketentuan nomor brp? terima kasih

  • ardhy

    Member
    14 March 2011 at 1:55 pm

    Angsuran PPh Ps.25 untuk WPOPPT yaitu sebesar 0,75% x omzet bruto perbulan
    berlaku mulai Juli 2010.

    untuk lebih jelasnya baca PER 32/PJ/2010 dan SE 77/PJ/2010

    Formulir SPT Tahunan tetap pakai 1770 ditambah lampiran tentang pembayaran PPh Ps 25 per bulannya , PTKP tidak diabaikan rekan ica.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now