Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › SPT Tahunan Pribadi
Jelasin ke Penerima SPT, bahwa memang tidak terima bukti potong dari perusahaan karena kebijakan perusahaan kaya gitu. Jadi bukan salah saya dan saya ada itikad baik untuk membayar pajak, tunjukkin SSP pembayaran pajak Anda. Pake SPT 1770 S aja, karena 1770 SS wajib melampirkan bukti potong 17121 A1/A2. It works for me… Good luck.
- Originaly posted by alifahmi:
Bagaimana cara membayar
penghasilannya di atas PTKP tidak?
Originaly posted by alifahmi:lapor pajak SPT Tahunan pribadi,
punya NPWP tidak?
Viewing 1 - 3 of 3 replies