Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh dari dua pemberi kerja
PPh dari dua pemberi kerja
misalkan jika karyawan bekerja di 2 tempat berbeda di PT. A dia dipotong PPh dan di PT. B tidak di potong PPh. Apakah jumlah penghasilan yang dilaporkan merupakan penjumlahan dari PT. A dan PT. B?? dan form yang dipakai apakah form 1770S???
Betul, penghasilan ke 2 perusahaan hrs digabung, dengan lampiran bukti potong 1721A1 nya juga 2 lembar.
Karena sdh lebih dari 1 pemberi kerja maka harus pake form 1770Srekan scc bukti potongnya cuma ada satu soalnya di pt B kan tidak dipotong PPhnya oleh perusahaan.
kalo gitu ada pajak yang harus rekan lunasi sendiri
Salam
walau tidak ada dipotong PPh seharusnya PT.B juga harus menerbitkan form 1721A1 untuk karyawan yg ber NPWP sebagai lampiran di SPT Tahunan Karyawan.
coba aja minta ama perusaahaan dulu, pasti dikasih.- Originaly posted by yadis10:
misalkan jika karyawan bekerja di 2 tempat berbeda di PT. A dia dipotong PPh dan di PT. B tidak di potong PPh.
Alasan di PT.B tidak dipotong PPh kenapa ya ?
- Originaly posted by kaSSkus:
Alasan di PT.B tidak dipotong PPh kenapa ya ?
alasannya penghasilan utk pt. B dibawah PTKPnya jadi nihil..
- Originaly posted by yadis10:
Originaly posted by kaSSkus:
Alasan di PT.B tidak dipotong PPh kenapa ya ?alasannya penghasilan utk pt. B dibawah PTKPnya jadi nihil..
Sebaiknya minta 1721-A1 nya walaupun pajaknya nihil…jika tidak mendapatkannya, minta surat keterangan berisikan jumlah penghasilan yg diterima.
Jumlah penghasilan yg dilaporkan, tentunya penjumlahan penghasilan dari PT. A dan B—-> hitung pajak terutangnya—>lunasi kurang bayarnya—> laporkan SPT Tahunan cukup pake 1770 S
Akan ada kewajiban angsuran PPh 25 tahun pajak berikutnya