Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › kesalahan perhitungan pph 21
kesalahan perhitungan pph 21
saya melakukan kesalahan perhitungan pph 21 masa, sejak bulan januari – september 2010. ada kekurangan bayar.
Saya baru mengetahuinya setelah melakukan pembayaran dan penyetoran pph 21 bulan desember 2010.Apa yg harus saya lakukan,? karena saya telah melakukan pembayaran dan pelaporan pph 21 bulan desember 2010.
Apabila
saya melakukan pembetulan spt dan melakukan setoran kurang bayar pph 21
untuk bulan januari-september 2010, apakah akan dikenakan denda/sanksi?
kalo iya, bagaimana perhitungannya,?- Originaly posted by bina:
saya melakukan kesalahan perhitungan pph 21 masa, sejak bulan januari – september 2010. ada kekurangan bayar.
Saya baru mengetahuinya setelah melakukan pembayaran dan penyetoran pph 21 bulan desember 2010.Apa yg harus saya lakukan,? karena saya telah melakukan pembayaran dan pelaporan pph 21 bulan desember 2010.
Pajak yang terutang (pasal21) sudah rekan lunasi di desember.
Melakukan pembetulan masa jan-sep 2010 akan berakibat LB di masa des2010Originaly posted by bina:Apabila
saya melakukan pembetulan spt dan melakukan setoran kurang bayar pph 21
untuk bulan januari-september 2010, apakah akan dikenakan denda/sanksi?
kalo iya, bagaimana perhitungannya,?ya, pasal 8 ayat 2a KUp:
Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
salam