Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi SSP pajak penjualan tanah

  • SSP pajak penjualan tanah

     piece updated 13 years, 9 months ago 1 Member · 2 Posts
  • piece

    Member
    11 March 2011 at 11:47 am
  • piece

    Member
    11 March 2011 at 11:47 am

    Mohon bantuannya,

    Si A menjual sebidang tanah kepada si B, si A belum membayar pjk penjualannya saat transaksi terjadi (terlambat bbrp bulan), kemudian si A berencana membayar di bulan ini, tp tidak ada data apapun untuk diisikan di SSP, karena NOP tidak diketahui (bukti PBB tahun lalu sudah tidak ada), tidak ada akte jual beli.
    Apakah bisa menyetor SSP tsb tanpa data2 di atas?
    'Makasih atas bantuannya

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now