Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › SSP pajak penjualan tanah
Mohon bantuannya,
Si A menjual sebidang tanah kepada si B, si A belum membayar pjk penjualannya saat transaksi terjadi (terlambat bbrp bulan), kemudian si A berencana membayar di bulan ini, tp tidak ada data apapun untuk diisikan di SSP, karena NOP tidak diketahui (bukti PBB tahun lalu sudah tidak ada), tidak ada akte jual beli.
Apakah bisa menyetor SSP tsb tanpa data2 di atas?
'Makasih atas bantuannya
Viewing 1 - 2 of 2 replies