Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Freelance, lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (URGENT)

  • Freelance, lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (URGENT)

     yoyonunuyo updated 13 years, 4 months ago 7 Members · 10 Posts
  • wurangian

    Member
    11 March 2011 at 10:03 am
  • wurangian

    Member
    11 March 2011 at 10:03 am

    Dear,
    Rekan Ortax

    Wajib Pajak Alfa (sebut saja), memiliki pekerjaan freelance di PT. Terima Freelance. Sehingga, Bukti Potong yang diterimanya adalah setiap kali dapat project atau Bukan Pegawai Tetap (bukan 1721-A1).
    Pertanyaannya :
    1. Alfa memperoleh Bukti Potong Bukan Pegawai Tetap (bukan 1721-A1), apakah bisa dikreditkan ?
    2. Lembar pelaporan apakah yang akan digunakannya ? (1770 / 1770S / 1770SS)
    3. Kemudian dalam Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 yang diperolehnya, di setiap lembar Bukti Potongnya terdapat kolom nilai Penghasilan Bruto dan PPh Terutang. Akumulatif (total kesulurahan Penghasilan Bruto dan PPh Terutang) pada setiap Bukti Potong yang Diterimanya harus dimasukkan ke lembar atau bagian yang manakah pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ?
    4. Dari pertanyaan2 tersebut diatas, mohon aturan pajaknya.

    Mohon Pencerahannya.

  • johanwahyudi

    Member
    11 March 2011 at 10:22 am
    Originaly posted by wurangian:

    1. Alfa memperoleh Bukti Potong Bukan Pegawai Tetap (bukan 1721-A1), apakah bisa dikreditkan ?

    jika tidak final maka bisa..

    Originaly posted by wurangian:

    2. Lembar pelaporan apakah yang akan digunakannya ? (1770 / 1770S / 1770SS)

    1770S ,per 34 2010

    Originaly posted by wurangian:

    3. Kemudian dalam Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 yang diperolehnya, di setiap lembar Bukti Potongnya terdapat kolom nilai Penghasilan Bruto dan PPh Terutang. Akumulatif (total kesulurahan Penghasilan Bruto dan PPh Terutang) pada setiap Bukti Potong yang Diterimanya harus dimasukkan ke lembar atau bagian yang manakah pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ?

    penghasilan bruto masuk di penghasilan bruto pada form1770s
    pph terutang merupakan kredit pajak
    baca petunjuk pengisian spt form 1770s

    koreksi rekan lain

    salam

  • wurangian

    Member
    14 March 2011 at 9:41 am
    Originaly posted by johanwahyudi:

    masuk di penghasilan bruto pada form1770s

    bisa dibantu lebih spesifiknya rekan johanwahyudi ?
    Pertama, apakah lembar 1770S-I atau 1770S-II
    Kedua, setelah ini bagian yang manakah ? (atau kata dan kalimatnya yang mana, yang harus dimasukkan.

    Originaly posted by johanwahyudi:

    baca petunjuk pengisian spt form 1770s

    Originaly posted by johanwahyudi:

    1770S ,per 34 2010

    Saya telp ke 500200, menurutnya lembar 1770 (polos). Dasar aturan manakah yang dipakai rekan johanwahyudi (pasalnya ?)

  • wurangian

    Member
    14 March 2011 at 4:28 pm

    adakah bisa bantu kasus ini ?

    Salam

  • kaSSkus

    Member
    14 March 2011 at 4:44 pm
    Originaly posted by wurangian:

    Wajib Pajak Alfa (sebut saja), memiliki pekerjaan freelance di PT. Terima Freelance. Sehingga, Bukti Potong yang diterimanya adalah setiap kali dapat project atau Bukan Pegawai Tetap (bukan 1721-A1).
    Pertanyaannya :
    1. Alfa memperoleh Bukti Potong Bukan Pegawai Tetap (bukan 1721-A1), apakah bisa dikreditkan ?

    bukpot PPh 21 bisa dikreditkan dalam pelaporan SPT Tahunan WP OP

    Originaly posted by wurangian:

    2. Lembar pelaporan apakah yang akan digunakannya ? (1770 / 1770S / 1770SS)

    1770
    WP OP menghitung dahulu penghasilan netonya—-> memakai norma penghasilan neto

    Originaly posted by wurangian:

    3. Kemudian dalam Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 yang diperolehnya, di setiap lembar Bukti Potongnya terdapat kolom nilai Penghasilan Bruto dan PPh Terutang. Akumulatif (total kesulurahan Penghasilan Bruto dan PPh Terutang) pada setiap Bukti Potong yang Diterimanya harus dimasukkan ke lembar atau bagian yang manakah pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ?

    Jumlah penghasilan bruto—> di 1770-I halaman 2 bagian B No.4..Pekerjaan Bebas
    Bukti potong—>jumlah PPh 21 nya di 1770-II

    Originaly posted by wurangian:

    4. Dari pertanyaan2 tersebut diatas, mohon aturan pajaknya.

    PER-34/PJ/2010—>WP OP yg mempunyai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas

    Salam

  • begawan5060

    Member
    14 March 2011 at 9:37 pm

    Sependapat dengan rekan KaSSkus..

  • chyzy

    Member
    4 August 2011 at 11:30 am

    salam rekan ortax..

    bisa kasih contoh formulir SPT Tahunan PPh WAjib Pajak Orang Pribadi 1770 S,
    1770 S-I, 1770 S-II nga..???

    terima kasih sebelumnya..
    ^_^

  • nusa

    Member
    4 August 2011 at 12:10 pm

    sepedapat juga dengan rekan kasskus…
    perlu diingat biasanya klo kasusnya seperti ini bakal terjadi kecenderungan spt LB…

    u/ rekan chyzy……download aja di http://www.pajak.go.id atau kalo ngga di menu download ortax juga ada banyak….

  • yoyonunuyo

    Member
    4 August 2011 at 1:45 pm
    Originaly posted by chyzy:

    bisa kasih contoh formulir SPT Tahunan PPh WAjib Pajak Orang Pribadi 1770 S,
    1770 S-I, 1770 S-II nga..???

    coba cari disini:
    http://www.ortax.org/files/lampiran/10PJ_PER34.htm l

    salam

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now