Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Beda Pisah Harta dengan Harta Berpisah??

  • Beda Pisah Harta dengan Harta Berpisah??

     Rewa updated 13 years, 9 months ago 2 Members · 3 Posts
  • tarikmang

    Member
    11 March 2011 at 7:03 am

    Mohon pencerahan beda antara pisah harta dengan harta berpisah itu apa ya klo dihubung kan dengan PTKP???dasar hukumnya apa??makasih

  • tarikmang

    Member
    11 March 2011 at 7:03 am
  • Rewa

    Member
    11 March 2011 at 8:53 am
    Originaly posted by tarikmang:

    harta berpisah

    bukan harta berpisah rekan, melainkan hidup berpisah.

    Originaly posted by tarikmang:

    Mohon pencerahan beda antara pisah harta dengan harta berpisah itu apa ya klo dihubung kan dengan PTKP???

    untuk pisah harta, sebelumnnya dihitung dulu penghasilan netto atas suami-istri (digabungkan) dengan bgitu menggunakan PTKP K/I/…
    tapi kalo hidup berpisah, PTKP yg digunakan sesuai dengan kondisi sebenarnnya, karena hidup berpisah, berarti tidak ada penambahan PTKP status kawin, contoh, suami istri bercerai dengan memiliki 2 orang tanggungan dan secara pengadilan dinyatakan bahwa hak asuh jatuh ke tangan suami, berarti PTKP yg dgunakan TK/2 sedangkan istri TK/0

    Originaly posted by tarikmang:

    dasar hukumnya apa??makasih

    coba rekan liha di UU PPh No.36 pasal 8 beserta pnjelasannnya… lihat juga di contoh pengisian formulir SPT OP PER 34 tahun 2010

    ;-)CMIIW

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now