Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › warisan
siang rekan ortax,
mau tanya donk..orang tua saya mendapat warisan, apakah ketika lapor pph tahunan perlu dilampirkan bukti surat2 dapat warisan??
tq
tidak perlu
Salam
Viewing 1 - 3 of 3 replies