Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Angsuran pajak OP 2010
Angsuran pajak OP 2010
Dear rekan2,
Mau tanya, Saya bekerja pd 3 prsh sekaligus, Perhitungan pajak OP 2010 saya,KB menjadi besar. Bisa tdk saya melakukan angsuran pembayran dithn 2011 ini ya?
Bisakah saya masukan dlm angsuran Psl25 dalam perhitungn sndiri?Trims,
Pada dasarnya penghitungan PPh 25 adalah jumlah pajak penghasilan teratur terutang tahun sebelumnya yg telah di kurangi kredit pajak…Intinya bisa aja gan,lebih jelasnya langsung konsultasi ke AR nya agan aja he5
- Originaly posted by teens:
Bisakah saya masukan dlm angsuran Psl25 dalam perhitungn sndiri?
bisa namun harus mengajukan ke KPP dan mendapat persetujuan dari kpp,,
salam
Viewing 1 - 4 of 4 replies