Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Bukti potong 1721 masing menggunakan NPWP lama
Bukti potong 1721 masing menggunakan NPWP lama
salam ortax
rekan rekan mohon sarannya
ada teman yang npwpnya di pindahkan karena pemekaran,hal itu baru di ketahui pada saat bayar ke bank NPWP di ganti oleh pihak bank dan untuk nextnya bayar pph 25 dengan npwp baru,,
namun sampai saat ini belum terima surat perubahan NPWP/ NPWP barumenurut rekan apakah harus di ganti bukti potong 1721 dengan npwp baru,
kalau ya dari sisi perusahaan apakah harus pembetulan,toc cuma mengganti No NPWP 1 orangmohon pencerahannya
salam- Originaly posted by johanwahyudi:
menurut rekan apakah harus di ganti bukti potong 1721 dengan npwp baru,
kalau ya dari sisi perusahaan apakah harus pembetulan,toc cuma mengganti No NPWP 1 orangMenurut saya tidak perlu..
Sesuai pengalaman—> sewaktu karyawan menyampaikan SPT Tahunan dengan bukpot 1721 A-1 yg berbeda nomor kode KPP nya saja tidak dipermasalahkanSalam
- Originaly posted by kaSSkus:
Menurut saya tidak perlu..
Sesuai pengalaman—> sewaktu karyawan menyampaikan SPT Tahunan dengan bukpot 1721 A-1 yg berbeda nomor kode KPP nya saja tidak dipermasalahkanSetuju.
Salam.
- Originaly posted by kaSSkus:
Sesuai pengalaman—> sewaktu karyawan menyampaikan SPT Tahunan dengan bukpot 1721 A-1 yg berbeda nomor kode KPP nya saja tidak dipermasalahkan
gitu yah rekan,,,
thanks masukannyasalam