Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Bukti potong 1721 masing menggunakan NPWP lama

  • Bukti potong 1721 masing menggunakan NPWP lama

  • johanwahyudi

    Member
    10 March 2011 at 10:41 am

    salam ortax

    rekan rekan mohon sarannya
    ada teman yang npwpnya di pindahkan karena pemekaran,hal itu baru di ketahui pada saat bayar ke bank NPWP di ganti oleh pihak bank dan untuk nextnya bayar pph 25 dengan npwp baru,,
    namun sampai saat ini belum terima surat perubahan NPWP/ NPWP baru

    menurut rekan apakah harus di ganti bukti potong 1721 dengan npwp baru,
    kalau ya dari sisi perusahaan apakah harus pembetulan,toc cuma mengganti No NPWP 1 orang

    mohon pencerahannya
    salam

  • johanwahyudi

    Member
    10 March 2011 at 10:41 am
  • kaSSkus

    Member
    10 March 2011 at 11:13 am
    Originaly posted by johanwahyudi:

    menurut rekan apakah harus di ganti bukti potong 1721 dengan npwp baru,
    kalau ya dari sisi perusahaan apakah harus pembetulan,toc cuma mengganti No NPWP 1 orang

    Menurut saya tidak perlu..
    Sesuai pengalaman—> sewaktu karyawan menyampaikan SPT Tahunan dengan bukpot 1721 A-1 yg berbeda nomor kode KPP nya saja tidak dipermasalahkan

    Salam

  • superiman

    Member
    10 March 2011 at 11:16 am
    Originaly posted by kaSSkus:

    Menurut saya tidak perlu..
    Sesuai pengalaman—> sewaktu karyawan menyampaikan SPT Tahunan dengan bukpot 1721 A-1 yg berbeda nomor kode KPP nya saja tidak dipermasalahkan

    Setuju.

    Salam.

  • johanwahyudi

    Member
    10 March 2011 at 1:02 pm
    Originaly posted by kaSSkus:

    Sesuai pengalaman—> sewaktu karyawan menyampaikan SPT Tahunan dengan bukpot 1721 A-1 yg berbeda nomor kode KPP nya saja tidak dipermasalahkan

    gitu yah rekan,,,
    thanks masukannya

    salam

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now