Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Norma penghitungan PPh Pribadi
Norma penghitungan PPh Pribadi
Rekan sekalian, mohon bisa deberi informasi mengenai norma penghitungan bagi SPT yg menggunakan norma pengitungan khususnya utk wilayah kalimantan timur. Terima kasih
- Originaly posted by WINDU:
Rekan sekalian, mohon bisa deberi informasi mengenai norma penghitungan bagi SPT yg menggunakan norma pengitungan khususnya utk wilayah kalimantan timur.
Besarnya Norma penghitungan Penghasilan Neto
(1) Norma penghitungan Penghasilan Neto dikelompokkan menurut wilayah sebagai berikut :
a. 10 (sepuluh) ibukota propinsi yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang,
Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak;
b. ibukota propinsi lainnya;
c. daerah lainnya.
berarti anda menggunakan norma perhitungan SPT ibukota propinsi lainnya.
klik disini :
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=536&q=&q_do=mact h&cols=isi&hlm=1&page=show&id=1189Buka file lampirannya
Salam