Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi pengisian SPT PPh orang pribadi

  • pengisian SPT PPh orang pribadi

     ainny updated 13 years, 9 months ago 7 Members · 18 Posts
  • Novelinda

    Member
    9 March 2011 at 8:40 am
  • Novelinda

    Member
    9 March 2011 at 8:40 am

    dear all,
    mohon informasinya….
    saya ingin mengisi SPT tahunan Orang Pribadi dengan form 1770 SS.
    di dalam form tersebut ada kolom yang harus diisi jumlah harta dan kewajiban.
    yang mau saya tanya adalah saya sedang kredit sebuah mobil dan baru slesai pada tahun 2014, apakah dalam kolom kewajiban itu saya harus isi hutang saya atas mobil tersebut? dan apakah jumlahnya yang akan saya isi di kolom kewajiban tersebut sebesar total pembayaran saya hingga tahun 2014?
    dan dalam kolom harta bagaimana keberadaan pos mobil tersebut?
    (maklum baru pertama kali mengisi SPT)
    terima kasih atas infonya

  • lingga

    Member
    9 March 2011 at 8:48 am

    sebelumnya mau tanya dulu nih…
    apakah rekan NOvelianda hanya menerima penghasilan dari 1 pemebri kerja?
    apakah pengasilannya dalam 1 tahun hanya 60.000.000?

    salam

  • ewox

    Member
    9 March 2011 at 8:51 am
    Originaly posted by Novelinda:

    saya ingin mengisi SPT tahunan Orang Pribadi dengan form 1770 SS.

    maaf, apakah wajar dengan ini

    Originaly posted by Novelinda:

    yang mau saya tanya adalah saya sedang kredit sebuah mobil dan baru slesai pada tahun 2014,

    he he he

  • Novelinda

    Member
    9 March 2011 at 8:52 am

    Ya dari 1 pemberi kerja
    Kurang dari 60.000.000

    Thanks

  • sha10

    Member
    9 March 2011 at 9:01 am
    Originaly posted by Novelinda:

    saya ingin mengisi SPT tahunan Orang Pribadi dengan form 1770 SS.
    di dalam form tersebut ada kolom yang harus diisi jumlah harta dan kewajiban.
    yang mau saya tanya adalah saya sedang kredit sebuah mobil dan baru slesai pada tahun 2014, apakah dalam kolom kewajiban itu saya harus isi hutang saya atas mobil tersebut? dan apakah jumlahnya yang akan saya isi di kolom kewajiban tersebut sebesar total pembayaran saya hingga tahun 2014?

    Diisi dengan jumlah seluruh utang yang diperoleh/dimiliki, termasuk utang mobil yang sedang dicicill untuk seluruh nilai hutang yang tersisa

    mohon dikoreksi rekan…
    tanks

  • ainny

    Member
    9 March 2011 at 9:02 am

    dear novelinda,
    setahu saya prinsip pengisian SPT Tahunan OP (th pajak 2010) dg form 1770 SS adalah untuk wajib pajak dengan sumber penghasilan dari 1 pemberi kerja dan jumlah penghasilan brutonya tidak melebihi Rp. 60.000.000,00 setahun serta tidak mendapatkan penghasilan lainnya kecuali penghasilan dari bunga bank dan bunga koperasi, adapun pengisian pada kolom jumlah harta adalah diisi dg total jumlah harta yang dimiliki atau dikuasai pada akhir tahun (2010), untuk kolom kewajiban/hutang diisi dengan total jumlah hutang termasuk hutang bunga dalam arti diisi sisa hutang dan bunga yang masih terutang pada akhir tahun 2010 hingga tahun 2014, demikian semoga bermanfaat dan mohon koreksinya apabila ada kesalahan.

  • sha10

    Member
    9 March 2011 at 9:03 am
    Originaly posted by Novelinda:

    dan dalam kolom harta bagaimana keberadaan pos mobil tersebut?

    Diisi dengan jumlah nilai perolehan dari seluruh harta yang dimiliki/dikuasai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
    berarti diisi sesuai dengan harga perolehan mobil yang anda beli…

    trims

  • lingga

    Member
    9 March 2011 at 9:04 am
    Originaly posted by ewox:

    Originaly posted by Novelinda:
    saya ingin mengisi SPT tahunan Orang Pribadi dengan form 1770 SS.

    maaf, apakah wajar dengan ini

    Originaly posted by Novelinda:
    yang mau saya tanya adalah saya sedang kredit sebuah mobil dan baru slesai pada tahun 2014,

    he he he

    maksudnya gimana rekan ewok

  • car

    Member
    9 March 2011 at 9:12 am

    sekalian mau tanya nih, klo dia punya penghasilan yg bersifat final tetapi tidak ada bukti potong atau singkatnya dia tidak dipotong, misal ph dari sewa tanah dan/atau bangunan tidak dipotong oleh penyewanya, bgmn pengisian form 1770 III-nya?

  • Novelinda

    Member
    9 March 2011 at 9:13 am

    Dear all. thanks atas infonya
    to sha10 : jadi harga perolehan mobil tersebut tidak dihitung dari jumlah cicilan saya tiap bulannya ya?
    thanks.

  • ewox

    Member
    9 March 2011 at 9:14 am
    Originaly posted by lingga:

    maksudnya gimana rekan ewok

    begini rekan lingga, rekan novelinda mengisi spt 1770ss dengan pertimbangan penghasilan dari satu pemberi kerja, penghasilan satu tahun di bawah 60 juta.
    lalu apakah relevan dengan ini nih

    Originaly posted by Novelinda:

    saya sedang kredit sebuah mobil dan baru slesai pada tahun 2014

    yg perlu diperhitungkan adalah berapa cicilan mobil baru tersebut per bulannya? semoga saja cicilan kendaraannya tidak melebihi angka 5 juta/bln. he he he he
    apakah ada kesimbangan antara penghasilan dan biaya hidup termasuk didalammnya cicilan kendaraan rekan lingga?

  • lingga

    Member
    9 March 2011 at 9:16 am
    Originaly posted by car:

    singkatnya dia tidak dipotong, misal ph dari sewa tanah dan/atau bangunan tidak dipotong oleh penyewanya

    berati harus didibayar sendiri oleh yg menerima penghasilan..apakah ini sudah dilakukan?

    salam

  • lingga

    Member
    9 March 2011 at 9:20 am
    Originaly posted by ewox:

    begini rekan lingga, rekan novelinda mengisi spt 1770ss dengan pertimbangan penghasilan dari satu pemberi kerja, penghasilan satu tahun di bawah 60 juta.
    lalu apakah relevan dengan ini nih

    Originaly posted by Novelinda:
    saya sedang kredit sebuah mobil dan baru slesai pada tahun 2014

    yg perlu diperhitungkan adalah berapa cicilan mobil baru tersebut per bulannya? semoga saja cicilan kendaraannya tidak melebihi angka 5 juta/bln. he he he he
    apakah ada kesimbangan antara penghasilan dan biaya hidup termasuk didalammnya cicilan kendaraan rekan lingga?

    tadinya saya berpikir hal yang sama dengan ewok,(rada curiga juga…hehehe) makanya saya kembali nanya tadi kerekan Nove, untuk lebih memastikan nilainya…
    tapi menurutnya penghasilannya malah kurang dari 60 jt.

    salam

  • redphoenix

    Member
    9 March 2011 at 9:21 am
    Originaly posted by ewox:

    Originaly posted by Novelinda:
    saya ingin mengisi SPT tahunan Orang Pribadi dengan form 1770 SS.
    maaf, apakah wajar dengan ini

    Originaly posted by Novelinda:
    yang mau saya tanya adalah saya sedang kredit sebuah mobil dan baru slesai pada tahun 2014,
    he he he

    Mungkin bisa saja, rekan ewox..? Hahaha..

    Originaly posted by Novelinda:

    dan apakah jumlahnya yang akan saya isi di kolom kewajiban tersebut sebesar total pembayaran saya hingga tahun 2014?

    Yupz..ditambah hutang/kewajiban yang lain jika ada..

    Salam hangat

Viewing 1 - 15 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now