• 1770 atau 1770 S

     sha10 updated 13 years, 9 months ago 10 Members · 14 Posts
  • dna

    Member
    8 March 2011 at 2:30 pm
  • dna

    Member
    8 March 2011 at 2:30 pm

    Rekan Ortax mohon bantuannya donk…..
    saya bingung, jika saya pegawai harian tiap bulan dapat bukti potong pph 21
    truz untuk tahunannya saya pakai 1770 atau 1770 S ya?
    penghasilan saya dibawah 60 juta, dari satu pemberi kerja.
    THXS…

  • johanwahyudi

    Member
    8 March 2011 at 2:32 pm

    S aja rekan
    koreksi rekan lain
    salam

  • liavi

    Member
    8 March 2011 at 2:53 pm

    bukannya 1770 ss.

  • maelife

    Member
    8 March 2011 at 4:07 pm
    Originaly posted by dna:

    saya bingung, jika saya pegawai harian tiap bulan dapat bukti potong pph 21
    truz untuk tahunannya saya pakai 1770 atau 1770 S ya?
    penghasilan saya dibawah 60 juta, dari satu pemberi kerja.

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER – 34/PJ/2010

    Pasal 3

    (1) Bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
    (2) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dengan menggunakan Formulir 1770 SS maka Lampiran Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 berupa Bukti Pemotongan 1721 A1 dan/atau 1721 A2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir 1770 SS.

  • Habibah

    Member
    8 March 2011 at 4:16 pm

    numpang tanaya dong…
    kalau untuk 1770 s pph nya nihil
    apakah harus memperhitungankan pph 25 sedangkan penghasilanya hanya 1dari 1 pemberi kerja
    salam

  • Rewa

    Member
    8 March 2011 at 4:19 pm
    Originaly posted by habibah:

    numpang tanaya dong…
    kalau untuk 1770 s pph nya nihil
    apakah harus memperhitungankan pph 25 sedangkan penghasilanya hanya 1dari 1 pemberi kerja
    salam

    ga usah

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 183/PMK.03/2007

    TENTANG

    WAJIB PAJAK PAJAK PENGHASILAN TERTENTU YANG DIKECUALIKAN DARI
    KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK PENGHASILAN
    Pasal 2

    Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut :

    a. Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang Perubahan Ketiga Pajak Penghasilan 1984; atau
    b. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.

    Pasal 3

    (1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasailan Pasal 25 dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.
    (2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25.

  • maelife

    Member
    8 March 2011 at 4:45 pm
    Originaly posted by habibah:

    kalau untuk 1770 s pph nya nihil
    apakah harus memperhitungankan pph 25 sedangkan penghasilanya hanya 1dari 1 pemberi kerja

    kalo nihil kan tidak ada angsuran PPh Ps 25

  • fahdiplg

    Member
    8 March 2011 at 10:33 pm

    1770 SS….. kalau boleh tau, brp penghasilan /hari????

  • fahdiplg

    Member
    8 March 2011 at 10:34 pm
    Originaly posted by maelife:

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER – 34/PJ/2010

    Pasal 3

    (1) Bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
    (2) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dengan menggunakan Formulir 1770 SS maka Lampiran Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 berupa Bukti Pemotongan 1721 A1 dan/atau 1721 A2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir 1770 SS.

    setuju…

  • Habibah

    Member
    9 March 2011 at 8:01 am

    tahun lalu ada tambahan penghasilan dari luar pekerjaan belum dipotong pphnya adalah angsuran pph 25 dan sekarang ternyata pphnya nihil( sudah dipotong )
    karena hanya dari 1 pemberikerja saja tidak ada tambahan lagi
    apakah tahun harus diperhitungkan pph 25nya ?
    salam

  • achsanfun

    Member
    9 March 2011 at 8:18 am
    Originaly posted by dna:

    Rekan Ortax mohon bantuannya donk…..
    saya bingung, jika saya pegawai harian tiap bulan dapat bukti potong pph 21
    truz untuk tahunannya saya pakai 1770 atau 1770 S ya?
    penghasilan saya dibawah 60 juta, dari satu pemberi kerja.
    THXS…

    pakai yg 1770 SS rekan. karena rekan mempunyai penghasilan dibawah 60juta setahun dan bekerja hanya dari 1 pemberi kerja tanpa melakukan pekerjaan bebas.
    lain halnya jika rekan punya usaha lagi.

    Salam.

  • chris1311

    Member
    9 March 2011 at 8:20 am
    Originaly posted by achsanfun:

    pakai yg 1770 SS rekan. karena rekan mempunyai penghasilan dibawah 60juta setahun dan bekerja hanya dari 1 pemberi kerja tanpa melakukan pekerjaan bebas.
    lain halnya jika rekan punya usaha lagi.

    sependapat

  • sha10

    Member
    9 March 2011 at 9:18 am
    Originaly posted by dna:

    Rekan Ortax mohon bantuannya donk…..
    saya bingung, jika saya pegawai harian tiap bulan dapat bukti potong pph 21
    truz untuk tahunannya saya pakai 1770 atau 1770 S ya?
    penghasilan saya dibawah 60 juta, dari satu pemberi kerja.
    THXS…

    SPT tahunan Formulir 1770 bagi Wajib Pajak OP yang mempunyai penghasilan:
    • dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
    • dari satu atau lebih pemberi kerja;
    • penghasilan lain,
    adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II PER – 34/PJ/2010.

    Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 SS) bagi Wajib Pajak:
    • yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan
    • tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V PER – 34/PJ/201

    SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 S ) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
    • dari satu atau lebih pemberi kerja;
    • dari dalam negeri lainnya; dan/atau
    • yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final,
    adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III PER – 34/PJ/2010.

    jika saudara pegawai harian tiap bulan ,penghasilan dibawah 60 juta, dari satu pemberi kerja., menurut saya saudara mengunakan Form 1770 SS, karena penghasilan saudara hanya dari satu pemberi kerja dan dibawah 60 jt..

    trims

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now