Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Cara lapor SPT untuk WPOP atau Pemilik Perusahaan?
Cara lapor SPT untuk WPOP atau Pemilik Perusahaan?
Maaf rekan .. saya minta bntuannya . .bagaimana cara melaporkan SPT untuk WPOP dan apa saja yg perlu dipersiapkan ..??
Mohon tanggapannya ya rekan ..
Terimakasih sebelumnya. .
- Originaly posted by maii:
Maaf rekan .. saya minta bntuannya . .bagaimana cara melaporkan SPT untuk WPOP dan apa saja yg perlu dipersiapkan ..??
Pasal 3
Keterangan dan atau dokumen lain yang harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyelenggarakan pembukuan adalah :
1. Neraca dan Laporan Laba Rugi Tahun Pajak yang bersangkutan dari Wajib Pajak itu sendiri berserta
rekonsiliasi fiskalnya.
2. Daftar penghitungan penyusutan dan atau amortisasi fiskal.
3. Penghitungan kompensasi kerugian dalam hal terdapat sisa kerugian tahun-tahun sebelumnya yang
masih dapat dikompensasikan.
4. Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 29 yang seharusnya dalam hal terdapat kekurangan
pajak yang terutang, kecuali ada izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pajak
Penghasilan Pasal 29.
5. Surat Kuasa Khusus dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak,
atau Surat Keterangan Kematian dari Instansi yang berwenang dalam hal ditandatangani oleh Ahli
Waris.
6. Fotokopi formulir 1721-A1 dan atau 1721-A2, dalam hal Wajib Pajak menerima penghasilan
sehubungan dengan pekerjaan yang sudah dipotong pajaknya oleh pemberi kerja.
7. Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang oleh masing-masing pihak bagi Wajib Pajak yang
kawin dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
8. Daftar susunan keluarga yang menjadi tanggungan Wajib Pajak.
9. Bukti setoran zakat atas penghasilan yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama
Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk dan disahkan oleh Pemerintah.
10. Lampiran-lampiran lainnya yang dianggap perlu untuk menjelaskan penghitungan besarnya
penghasilan kena pajak atau besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25.Pasal 4
Keterangan dan atau dokumen lain yang harus dilampirkan Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib
Pajak Orang Pribadi yang menyelenggarakan pencatatan adalah :
1. Jumlah peredaran atau penerimaan bruto setiap bulan selama setahun.
2. Keterangan dan atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 4 sampai dengan angka
10.