Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › bekerja, berhenti bekerja, lalu bekerja kembali
bekerja, berhenti bekerja, lalu bekerja kembali
Selamat sore,
Saya Vidyata, telah mendaftar sebagai Wajib Pajak sejak April 2010 karena dulu saya berniat untuk melamar kerja sebagai pegawai honorer di PT X. Saya mengira bahwa untuk menjadi pegawai di PT X dibutuhkan NPWP, ternyata tidak. Jadi saya tetap membuat NPWP ketika itu.
Saya dulu bekerja di PT X dengan pendapatan di bawah PTKP karena saya masih kuliah pada tahun 2010 selama 6 bulan (April – Oktober 2010). Setelah itu saya berhenti bekerja untuk meneruskan pembuatan skripsi hingga Desember 2010. Lalu, sejak Januari 2011 hingga sekarang saya bekerja di PT Y dengan pendapatan di atas PTKP, dengan PPh 21 telah dipotong perusahaan.Pertanyaan saya: Apakah saya seharusnya melapor SPT dengan nilai nihil pada periode April – Oktober 2010? Jika memang pada bulan Oktober – Desember 2010 saya berhenti bekerja, apakah saya juga seharusnya tetap melapor SPT dengan nilai nihil pada periode tersebut?
Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Vidyata
Oh ya saya lupa menambahkan saya kan tidak menerima bukti potong 1721 A-1 dari PT X, apakah berarti saya harus melaporkan penghasilan bulanan saya ke pajak? terima kasih.
- Originaly posted by kingtacchan:
Apakah saya seharusnya melapor SPT
Lapor saja dengan nilai Nihil, untuk kasus diatas, tidak lapor saya rasa juga tidak menjadi masalah…
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 183/PMK.03/2007TENTANG
WAJIB PAJAK PAJAK PENGHASILAN TERTENTU YANG DIKECUALIKAN DARI
KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK PENGHASILANPasal 2
Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
1. Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang Perubahan Ketiga Pajak Penghasilan 1984; atau
2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.Pasal 3
(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasailan Pasal 25 dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.
(2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25.