Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Penentuan WPOPPT
tolong beri pencerahannya rekan,
Untuk mengetahui kita termasuk sbg WP OPPT,apa harus ada pemberitahuan dahulu dari Kantor Pajak?trmksh.- Originaly posted by chus:
Untuk mengetahui kita termasuk sbg WP OPPT
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan
kegiatan usaha sebagai Pedagang Pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha.
2. Pedagang Pengecer adalah orang pribadi yang melakukan:
a. penjualan barang baik secara grosir maupun eceran; dan/atau
b. penyerahan jasa,
melalui suatu tempat usaha.Originaly posted by chus:apa harus ada pemberitahuan dahulu dari Kantor Pajak?trmksh.
rasanya tidak rekan chus
- Originaly posted by ewox:
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan
kegiatan usaha sebagai Pedagang Pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha.
2. Pedagang Pengecer adalah orang pribadi yang melakukan:
a. penjualan barang baik secara grosir maupun eceran; dan/atau
b. penyerahan jasa,
melalui suatu tempat usaha.saudara ewox, peraturan apa yg mengatur ini?
jadi secara otomatis kita harus sadar diri klw sudah termasuk wp oppt,walaupun blm ada penetapan dr KPP,,
- Originaly posted by fahdiplg:
saudara ewox, peraturan apa yg mengatur ini?
PER-32/PJ/2010 jo SE-77/PJ/2010