Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Angsuran PPh pasal 25
Angsuran PPh pasal 25
Saya baru dalam urusan perpajakan, ada beberapa hal yg ingin saya tanyakan kpd rekan2.
1. Saya baru membuka usaha awal februari 2011 dan sdh menjadi PKP, yg ingin sy tanyakan, kapan sy harus mulai membayar angsuran PPh pasal 25?
2. Kewajiban pajak apa saja yg harus saya penuhi? untuk tahunan maupun bulanan.
3. Apabila blm ada kegiatan usaha dan karyawan berpenghasilan dibawah PTKP, apakah tetap harus lapor SPT Masa PPh 21, 25 dan PPN, meskipun nihil?Mohon bantuannya Rekan. Terimakasih.
saya coba jawab:
1. Angsuran PPh pasal 25 dihitung sejak melakukan usaha, jadi mulai membayar untuk masa februari, dibayar paling lambat 15 maret 2011 dengan perhitungan:
Pasal 2
(1)
Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak baru adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).
(2)Penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
1. dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyelenggarakan pembukuan dan dari pembukuannya dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan pembukuannya;
2. dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya menyelenggarakan pencatatan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau menyelenggarakan pembukuan tetapi dari pembukuannya tidak dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atas peredaran atau penerimaan bruto.2. Kewajiban Pajak saudara tertera di Surat Keterangan Terdaftar (SKT) pada saat rekan zia mendaftarkan diri di KPP.
Untuk Kewajiban Masa antara lain PPh 21 (memotong PPh atas gaji karyawan), PPh pasal 25, dan PPN (karna sudah dikukuhkan sbg PKP). Untuk Tahunan, wajib melaporkan SPT Tahunan 1770 dimulai tahun pajak 2011 yg dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.3.SPT Masa PPh 21 tetap harus dilaporkan, walaupun belum ada kegiatan usaha dan penghasilan karyawan di bawah PTLP. Karna kewajiban tersebut dimulai sejak rekan terdaftar.
SPT PPN juga harus dilaporkan meskipun NIHIL.
Untuk SPT PPh pasal 25 apa NIHIL maka harus dilaporkan, namun apabila ada pembayaran, maka tidak wajib melaporkan SPT PPh 25 lagi sepanjang SSP nya telah mendapat validasi dengan NTPN (Pasal 4 (1) PER 22/2008)Mohon koreksi rekan2 lain. tengkies.
Terimakasi rekan untuk penjelasannya..
Masalah angsuran PPh 25 tersebut, ada yang menyarankan untuk dilaporkan pada Tahun depan, jadi untuk saat ini dilaporkan Nihil saja dahulu. Saya semakin bingung. Sedangkan rekan menjelaskan bahwa saya sudah harus mulai angsuran pada bulan Maret ini.
Mohon tanggapannya rekan.
- Originaly posted by zia:
Masalah angsuran PPh 25 tersebut, ada yang menyarankan untuk dilaporkan pada Tahun depan, jadi untuk saat ini dilaporkan Nihil saja dahulu.
Saran tsb menyesatkan, sebaiknya tidak usah didengar…