Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › spt op direktur cv
salam rekan ortax…
– apakah boleh jika SPT OP Direktur CV penghasilannya nihil? dan tidak melampirkan 1721A1?
– Menggunakan formulir 1770S atau 1770SS
– KLU pada SPT OP tsb apakah karyawan atau sesaui KLU CV?
Thank's sebelumnya rekan2 OrtaxApakah modal CV terdiri dari saham-saham?
Salam
- Originaly posted by hanif:
Apakah modal CV terdiri dari saham-saham?
tidak rekan hanif…..
- Originaly posted by coldwiwid:
– apakah boleh jika SPT OP Direktur CV penghasilannya nihil?
Penghasilannya nihil rasanya mustahil rekan cold…
Kalau PPh terutangnya mungkin saja.
Setidaknya, bagian laba dari usaha yang diperolehnya adalah penghasilan bagi dia, tapi bukan merupakan objek pajak.Originaly posted by coldwiwid:tidak melampirkan 1721A1?
kalau yang ini memang tidak bakal ada. Sebab, gaji yang dibayarkan untuknya bukan merupakan penghasilan yang dikenakan PPh 21.
Originaly posted by coldwiwid:– Menggunakan formulir 1770S atau 1770SS
1770 S
Originaly posted by coldwiwid:– KLU pada SPT OP tsb apakah karyawan atau sesaui KLU CV?
yang memberkan kode KLU kan petugas KPP?
saya lebih cendrung menggunakan KLU karyawanSalam
- Originaly posted by hanif:
Penghasilannya nihil rasanya mustahil rekan cold…
begini rekan hanif…. cv tersebut baru berdiri nopember 2010……… dan cv tsb belum beroperasi, baru beroperasi jan 2011,
– dan direkturnya adalah seorang istri yg tidak mempunyai penghasilan sebelumnya ( PEnghasilan dari suami)… Oya apakah memang begitu aturannya?? kalo direktur cv walaupun seorang istri ( suami telah mempunyai NPWP ) tetap diberikan NPWP?? ( oleh KPP tidak ditanya apakah ada perjanjian pisah harta atau tidak)….
thank's sebelumnya rekan hanif