Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › pajak atas hadiah pernikahan
pajak atas hadiah pernikahan
Salam Rekan Ortax,
Saya mau bertanya, jika ada penerimaan hadiah berupa uang tunai dari pernihakah, bagaimana perlakuan pajaknya? apakah pemberian hadiah tunai itu merupakan bukan objek pajak?
terima kasih atas bantuannya.
- Originaly posted by maya1234:
Saya mau bertanya, jika ada penerimaan hadiah berupa uang tunai dari pernihakah, bagaimana perlakuan pajaknya?
he he he apa rekan maya mau dikenakan pajak
- Originaly posted by maya1234:
jika ada penerimaan hadiah berupa uang tunai dari pernihakah, bagaimana perlakuan pajaknya?
Pasal 1
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
a. Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian;
b. Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu
perlombaan atau adu ketangkasan;
c. Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan
dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang
dilakukan oleh penerima hadiah;
d. penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentuapakah hadiah uang tunai pernikahan ada dalam kelompok ini rekan??
hehehe,,,terima kasih atas jawabannya, tentunya tidak mau dikenakan pajak, karena saya sangat kurang paham mengenai objek pajak dan sekitarnya..
terima kasih atas bantuannya. salam.
Rekan,
apa yang dimaksud dengan perpajakan untuk pisah harta?
maksud saya: Suami dan istri menikah dengan pisah harta,mempunyai NPWP masing masing (masing masing bekerja dari satu pemberi kerja), nah waktu saya membuat pelaporan SPT suami, apakah pendapatan istri perlu dijadkan satu (digabungan dengan penghasilan netto suami, lalu dihitung PPh terhutangnya?)
mohon bantuannya ya.
Terima kasih
- Originaly posted by maya1234:
maksud saya: Suami dan istri menikah dengan pisah harta,mempunyai NPWP masing masing (masing masing bekerja dari satu pemberi kerja), nah waktu saya membuat pelaporan SPT suami, apakah pendapatan istri perlu dijadkan satu (digabungan dengan penghasilan netto suami, lalu dihitung PPh terhutangnya?)
Benar..
terima kasih atas jawabannya rekan bengawan.
Rekan rekan, bagaimana dengan aspek perpajakan Atas angpao imlek….
- Originaly posted by Keehlz:
Rekan rekan, bagaimana dengan aspek perpajakan Atas angpao imlek….
kategori bantuan/sumbangan rekan, bukan objek pajak,
Bantuan atau sumbangan bagi pihak yang menerima bukan merupakan objek pajak sepanjang diterima tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan. (pasal 4 ayat 3a UU PPh)
salam