Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Pengisian SPT Tahunan WP OP berpenghasilan di LN

  • Pengisian SPT Tahunan WP OP berpenghasilan di LN

     doubleyu updated 13 years, 9 months ago 2 Members · 4 Posts
  • doubleyu

    Member
    4 March 2011 at 10:43 am
  • doubleyu

    Member
    4 March 2011 at 10:43 am

    Dear Rekan Ortax,

    menyambung topik saya sebelumnya mengenai SPT Tahunan WP OP berpenghasilan di LN (http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&i dtopik=19793)

    saya memiliki pertanyaan sbb:
    form mana yang harus digunakan?
    pegisian penhasilan di SG tersebut harus dikalkulasikan ke rupiah?
    menggunakan kurs mana yah?
    apabila bukti pembayaran pajak belum ada, apakah dapat dibuatka SPT?
    krn bukti pembayaran pajak di SG bisa diterima melewati batas pelaporan SPT di Indonesia

    ortax

  • Hanif

    Member
    4 March 2011 at 11:00 am
    Originaly posted by doubleyu:

    SG

    ini apa maksudnya ya?

    Originaly posted by doubleyu:

    form mana yang harus digunakan?

    1770 S atau 1770

    Originaly posted by doubleyu:

    pegisian penhasilan di SG tersebut harus dikalkulasikan ke rupiah?
    menggunakan kurs mana yah?

    ya
    berdasarkan kurs konversi saat tanggal pembayaran/terutangnya pajak.

    Originaly posted by doubleyu:

    apabila bukti pembayaran pajak belum ada, apakah dapat dibuatka SPT?
    krn bukti pembayaran pajak di SG bisa diterima melewati batas pelaporan SPT di Indonesia

    repotnya disini.
    Untuk bisa dilapor dan dikreditkan, harus ada buktinya.
    Usahakan saja agar bisa diminta segera

    Salam

  • doubleyu

    Member
    4 March 2011 at 11:15 am

    SG = Singapore

    konversi dari SGD ke IDR saat pengisian SPT tahunan tersebut menggunakan kurs pajak saat akan diisikan SPT tersebut?

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now