Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › spt 1770 s
Mau Tanya dong,
Sejak tahun lalu saya sudah memiliki saham2 tertentu yang diperdagagkan di BEJ,
apakah kepemilikan saham ini harus saya laporkan di SPT 1770 s dan cara melaporkan nya bagaimana, di kolom apa?Terimakasih .. …
Penghasilannya di masukkan dalam form 1770 S II bagian A angka 2
Sahamnya anda lapor di dalam form 1770 S II bagian B sebesar harga perolehannya.Salam
Rekan Hanif..
penghasilan yang dimasukkan di bagian A nomor 2 ( BUNGA/DISKONTO OBLIGASI YANG DILAPORKAN PERDAGANGANNYA DI BURSA EFEK )maksudnya ??
apakah keuntungan atas penjualan saham maksud rekan hanif??Kalo yang Bagian B , total seluruh nilai pembelian saham, dan perlu di buatkan lampiran saham2 apa aja nga ??
- Originaly posted by hanif:
Penghasilannya di masukkan dalam form 1770 S II bagian A angka 2
Sahamnya anda lapor di dalam form 1770 S II bagian B sebesar harga perolehannya.setuju…..
- Originaly posted by biepie:
Sejak tahun lalu saya sudah memiliki saham2 tertentu yang diperdagagkan di BEJ,
apakah kepemilikan saham ini harus saya laporkan di SPT 1770 s dan cara melaporkan nya bagaimana, di kolom apa?Kepemilikan sahamnya di laporkan di Lampiran II Kolom B sesuai harga perolehan pada saat saham dibeli.
Apabila ada saham yang dijual maka penghasilan atas penjualannya dilaporkan di Lampiran II Kolom A angka 3.
Mohon Koreksi. Tengkies!!
setuju dengan rekan hanif