Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh 25 dihitung dari Laba Bersih atau Laba Kotor ?
PPh 25 dihitung dari Laba Bersih atau Laba Kotor ?
Hi,
Saya baru disini salam kenal ^^.Saya ingin membuka apotik, katanya musti bayar pph setiap bulannya.
Yang saya sedikit rancu adalah pph 25 yg harus dibayar itu dihitung 10% dari laba kotor atau laba bersih?Karena jika dihitung dari laba kotor maka akan memberatkan usaha saya.
Terima kasih.
Salam.
- Originaly posted by c4hyadi:
Yang saya sedikit rancu adalah pph 25 yg harus dibayar itu dihitung 10% dari laba kotor atau laba bersih?
Dari laba bersih, rekan… Dan yang ngasih tahu 10% siapa?
Cara penghitungannya, lihat di sini http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=5050&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=255&q=&q_do= macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=13576