Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi PPh 25 dihitung dari Laba Bersih atau Laba Kotor ?

  • PPh 25 dihitung dari Laba Bersih atau Laba Kotor ?

  • c4hyadi

    Member
    7 March 2011 at 7:36 pm
  • c4hyadi

    Member
    7 March 2011 at 7:36 pm

    Hi,
    Saya baru disini salam kenal ^^.

    Saya ingin membuka apotik, katanya musti bayar pph setiap bulannya.
    Yang saya sedikit rancu adalah pph 25 yg harus dibayar itu dihitung 10% dari laba kotor atau laba bersih?

    Karena jika dihitung dari laba kotor maka akan memberatkan usaha saya.

    Terima kasih.

    Salam.

  • begawan5060

    Member
    8 March 2011 at 12:55 am
    Originaly posted by c4hyadi:

    Yang saya sedikit rancu adalah pph 25 yg harus dibayar itu dihitung 10% dari laba kotor atau laba bersih?

    Dari laba bersih, rekan… Dan yang ngasih tahu 10% siapa?
    Cara penghitungannya, lihat di sini http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=5050&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=255&q=&q_do= macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=13576

    ortax

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now