Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › LEASING BERUBAH NAMA
PAGI rekan rekan
kalau leasing pt nya berubah nama maslah tidak ya.
diperjanjian pake PT A terus PT A berubah menjadi PT B
apakah perjanjian tersebut bisa diakui menjadi PT B
mohon pencerahanya
salam
Viewing 1 - 2 of 2 replies