Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Sanksi bagi WP OP yang tidak menyampaikan SPT

  • Sanksi bagi WP OP yang tidak menyampaikan SPT

     dhan updated 13 years, 9 months ago 11 Members · 18 Posts
  • Ellyca

    Member
    3 March 2011 at 9:09 am

    Rekan-rekan, saya melihat banyak karyawan yang sudah bertahun-tahun memiliki NPWP, tetapi mereka tidak menyampaikan SPT dengan berbagai alasan:
    1. Tidak memiliki kekayaan yang berarti
    2. Tidak ada sanksinya
    3. Tidak mengerti tentang pajak

    Mohon pencerahan rekan-rekan, kalau tidak menyampaikan SPT dan tidak melaporkan hartanya ke DJP, Undang-Undang apa yang dilanggar dan apa saja sanksinya. Pencerahannya sangat membantu kami, terimakasih.

  • Ellyca

    Member
    3 March 2011 at 9:09 am
  • johanwahyudi

    Member
    3 March 2011 at 9:12 am
    Originaly posted by Ellyca:

    Mohon pencerahan rekan-rekan, kalau tidak menyampaikan SPT dan tidak melaporkan hartanya ke DJP, Undang-Undang apa yang dilanggar dan apa saja sanksinya. Pencerahannya sangat membantu kami, terimakasih.

    100 ribu rekan,,untuk OP

    salam

  • ewox

    Member
    3 March 2011 at 9:39 am
    Originaly posted by Ellyca:

    Rekan-rekan, saya melihat banyak karyawan yang sudah bertahun-tahun memiliki NPWP, tetapi mereka tidak menyampaikan SPT dengan berbagai alasan:
    1. Tidak memiliki kekayaan yang berarti
    2. Tidak ada sanksinya
    3. Tidak mengerti tentang pajak

    kewajiban melaporkan SPT tidak ada hubungannya dengan banyak sedikitnya harta yg dimiliki. jika sudah memiliki NPWP maka wajib menyampaikan SPT. ini sanksinya rekan

    Pasal 7

    (1) Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda
    sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak
    Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa
    lainnya,
    dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu Juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan
    Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000.00 (seratus ribu rupiah) untuk
    Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.

  • kumbara78

    Member
    3 March 2011 at 9:50 am

    saya setuju sesorang yang bernpwp harus dikenakan sangsi jika tidak menjalankan kewajibannya salah satunya adalah tidak melaporkan SPT dengan sangsi seperti yang rekan ewok jelaskan, tetapi dari PMK (PMK 183/PMK.03/2007) pasal 2 dan 3 yang pernah saya baca ada perkecualian dari kewajiban untuk melaporkan SPT (tidak punya kewajiban melaporkan SPT tahunan atau masa meski ber-NPWP).
    jadi menurut saya tidak semua wajib pajak yang tidak menyampaiakn SPT terus dikenakan sangsi. demikian mohon koreksi

  • Ellyca

    Member
    3 March 2011 at 2:08 pm

    Waktu Sunset Policy Tahun 2008, ada Sanksi Denda 35% Untuk setiap Harta yang tidak dilaporkan ke KPP, itu ada di peraturan mana ya?

  • raharja

    Member
    3 March 2011 at 2:11 pm

    Sanksi denda 35??!!!
    wah ga ada itu rekan…itu HOAX kali

  • Ellyca

    Member
    3 March 2011 at 2:38 pm
    Originaly posted by raharja:

    Sanksi denda 35??!!!
    wah ga ada itu rekan…itu HOAX kali

    Originaly posted by raharja:

    Waktu Sunset Policy Tahun 2008, ada Sanksi Denda 35% Untuk setiap Harta yang tidak dilaporkan ke KPP, itu ada di peraturan mana ya?

  • johanwahyudi

    Member
    3 March 2011 at 2:45 pm
    Originaly posted by Ellyca:

    Sanksi Denda 35% Untuk setiap Harta yang tidak dilaporkan ke KPP, itu ada di peraturan mana ya?

    peraturan gayus kalie rekan,,hehe
    atau saya yang belum pernah baca

    salam

  • Hanif

    Member
    3 March 2011 at 2:51 pm
    Originaly posted by Ellyca:

    Waktu Sunset Policy Tahun 2008, ada Sanksi Denda 35% Untuk setiap Harta yang tidak dilaporkan ke KPP, itu ada di peraturan mana ya?

    ?????

    Salam

  • Keehlz

    Member
    3 March 2011 at 3:51 pm

    Ditegur, di STP sebesar Rp 100.000, dan ada kemungkinan diterbitkan SKP…

  • free85

    Member
    3 March 2011 at 4:13 pm
    Originaly posted by Ellyca:

    Waktu Sunset Policy Tahun 2008, ada Sanksi Denda 35% Untuk setiap Harta yang tidak dilaporkan ke KPP, itu ada di peraturan mana ya?

    mungkin maksudnya tarif pajaknya 35%(tarif tertinggi), bkn sanksinya..
    berarti banyak berita yang ga benar beredar di masyarakat..

  • Ellyca

    Member
    4 March 2011 at 9:02 am
    Originaly posted by Keehlz:

    Ditegur, di STP sebesar Rp 100.000, dan ada kemungkinan diterbitkan SKP…

    Cuma itu aja ya rekan-rekan, maaf ya. Saya masih sangat awam, dulu pernah dengar dari konsultan pajak kalau Harta yang tidak dilaporkan ke KPP dikenakan pajak 35%, Sehingga rame-rame laporin harta waktu Sunset Policy. Dengan asumsi harta yang tidak dilaporkan berasal dari penghasilan yang belom dikenakan pajak. Mungkin bisa-bisanya konsultan aja biar banyak kliennya yang buat sunset policy dan ngumpulin uang deh.. Gawat…

  • Hanif

    Member
    4 March 2011 at 9:05 am
    Originaly posted by Ellyca:

    Mungkin bisa-bisanya konsultan aja biar banyak kliennya yang buat sunset policy dan ngumpulin uang deh.. Gawat…

    hi hi hi…

    Salam

  • wien1606

    Member
    6 March 2011 at 10:44 am

    tapi memang sebaiknya semua harta kita laporkan sehingga pada saat kita mau jual tidak menjadi masalah

Viewing 1 - 15 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now