• Kewajiban direktur

  • kumbara78

    Member
    3 March 2011 at 8:30 am

    Mohon petunjuk dari rekan-rekan ortax bagaimana perhitungan pajak terutang seseorang yang terdaftara sebagai direktuir di beberapa PT (lebih dari 3), dan apa saja kewajibannya? apakah ada kewajiban pasal 25nya. terima kasih

  • kumbara78

    Member
    3 March 2011 at 8:30 am
  • johanwahyudi

    Member
    3 March 2011 at 8:42 am
    Originaly posted by kumbara78:

    bagaimana perhitungan pajak terutang seseorang yang terdaftara sebagai direktuir di beberapa PT (lebih dari 3),

    1770S dengan penghasilan di gabungkan

    Originaly posted by kumbara78:

    apa saja kewajibannya? apakah ada kewajiban pasal 25nya

    idealnya ya

    salam

  • kumbara78

    Member
    3 March 2011 at 8:44 am

    jadi kalau dari setiap PT sudah ada bukti potongnya (A1)..pada saat memasukan perhitungan pajaknya di SPT tahunan di gabung dulu semua perhitungannya ?

  • chris1311

    Member
    3 March 2011 at 8:47 am
    Originaly posted by kumbara78:

    )..pada saat memasukan perhitungan pajaknya di SPT tahunan di gabung dulu semua perhitungannya ?

    yah penghasilannya digabung dulu baru dikurangkan dengan 3 bukti potong yang didapat dari perusahaannya

    salam

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now