Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Mohon informasi mengenai penjualan harta
Mohon informasi mengenai penjualan harta
Rekan rekan,
Apabila seorang WPOP menjual mobilnya ( dipakai pribadi , bukan jual beli mobil ) , apakah hasil penjualan mobil tsb dianggap income / hasil usaha ( penghasilan kena pajak ) ?
nb: mobil tsb masuk dalam daftar harta SPT tahunan tahun tahun sebelumnya
Terima kasih
- Originaly posted by joni2009:
Apabila seorang WPOP menjual mobilnya ( dipakai pribadi , bukan jual beli mobil ) , apakah hasil penjualan mobil tsb dianggap income / hasil usaha ( penghasilan kena pajak ) ?
Yang dihitung sebagai penghasilan (objek pajak) adalah keuntungan/laba dari pengalihan tersebut..
Viewing 1 - 3 of 3 replies