Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi tarif PPh 21 bukan pegawai

  • tarif PPh 21 bukan pegawai

     pandhowo updated 13 years, 9 months ago 3 Members · 5 Posts
  • ufindo

    Member
    28 February 2011 at 11:32 am
  • ufindo

    Member
    28 February 2011 at 11:32 am

    Dear all, mohon pencerahannya ya,

    ada contoh kasus seperti ini:
    di tempat kami khan ada pemotongan PPh 21 atas refund ass & bunga untuk saler/dealer yang merupakan WP OP,
    Nah untuk pemotongan PPh 21 tsb apakah setiap bulannya di akumulasikan atau dengan tariff tetap 2.5% atau 3%

    Contohnya begini:
    Pembayaran refund ass kepada sales astra an. Pak Badu, dia mempunyai NPWP untuk bulan
    Januari 2011:
    -Tgl 10/01/2011 => 5.000.000 X 2,5% = 125.000
    -Tgl 20/01/2011 => 10.000.000 X 2,5% = 250.000
    -Tgl 25/01/2011 => 12.000.000 X 2,5% = 300.000
    Februari 2011:
    -Tgl 05/02/2011=> 10.000.000 X 2,5% = 250.000
    -Tgl 15/02/2011=> 15.000.000 X 2,5% = 375.000
    -Tgl 20/02/2011=> 13.000.000 X 2,5% = 325.000
    -Tgl 25/02/2011=> 10.000.000 X 2,5% = 250.000

    Nah untuk pembayaran tgl 15/02/2011 sebesar 15 jt tsb dipotong PPh 21 sebesar 2,5% seperti diatas atau seperti hitungan dibawah ini:
    -Tgl 15/02/2011=> 15.000.000
    13.000.000 X 2,5% = 325.000
    2.000.000 X 7,5% = 150.000
    -Tgl 20/02/2011=> 13.000.000 X 7,5% = 975.000
    -Tgl 25/02/2011=> 10.000.000 X 7,5% = 750.000

    Yang jadi pertanyaan saya apakah pemotongan PPh 21 tsb mengikuti cara yang diatas, ataukah cara yang dibawah yang mengakumulasi penghasilan selama setahun, sedangkan Pak Badu bukan pegawai kami..
    Dan jika kita menggunakan carang penghitungan ke-2 apakah kita perlu menghitung PTKPnya juga

    tolong pencerahan dari rekan2 semua terimakasih…

  • begawan5060

    Member
    28 February 2011 at 4:29 pm
    Originaly posted by ufindo:

    Yang jadi pertanyaan saya apakah pemotongan PPh 21 tsb mengikuti cara yang diatas, ataukah cara yang dibawah yang mengakumulasi penghasilan selama setahun, sedangkan Pak Badu bukan pegawai kami..
    Dan jika kita menggunakan carang penghitungan ke-2 apakah kita perlu menghitung PTKPnya juga

    Penghit dan pemotongan, dapat dilakukan setiap masa pajak.., dan satu bukti potong
    Contoh, untuk Januari maka Ph brutonya = 27jt
    Bisa dikategorikan bukan pegawai yang menerima ph berkesinambungan…
    Supaya lebih mudah pake aplikasi saja…, unduh di sini http://www.ortax.org/ortax/?mod=kontri&page=show&i d=56&q=&hlm=3

    ortax

  • ufindo

    Member
    28 February 2011 at 9:36 pm

    makasih rekan begawan..

  • pandhowo

    Member
    1 March 2011 at 8:50 am

    kalo saya masih bingung dengan refund ass & bunga itu bagaimana, apakah itu objek 21?
    setahu sy kalo objek 21 itu kan Penghasilan yg diperoleh atas imbalan pekerjaan, jasa dan kegiatan, sementara ini refund

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now