Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Bangunan Indent
Bangunan Indent
Sore Rekan Ortax,
Tahun ini saya ada membeli 2 tanah dan bangunan masing2 senilai RP 1,6 M (sudah termasuk PPN) dengan fasilitas KPR. Status bangunan adalah indent.
Saya mau tanya apakah pembelian 2 rumah tersebut harus saya laporkan dalam SPT tahunan 2010 saya walaupun bangunan tersebut belum mempunyai NOP?
Apakah harga perolehan atas rumah tersebut adalah nilai pembelian rumah tersebut termasuk PPN yg saya laporkan dalam SPT Tahunan saya?Mohon bantuannya.
Terima Kasih.rekan vianny..
Apakah pembayaran BPHTB sudah dilakukan rekan??
Mohon penjelasan rekan…
salam
Belum ada pembayaran BPHTBnya, rekan Junjungan.
Bahkan serah terima atau pembuatan akta jual belinya pun belum ada. Pembayaran yg dilakukan hanya berupa DP setengah dari harga faktur pajaknya dan cicilan KPR.
Lokasi yang dimaksud juga masih berupa tanah kosong dan belum dibangun oleh developernya.
Apakah saya sudah harus mengakui rumah tersebut?
Thanks.
Rekan viany… berdasar penjelasan Surat DJP berikut, seharusnya transaksi dg developer (DP) tersebut sudah masuk kategori adanya pengalihan Hak. (penjelasan angka 3). Ini artinya saat DP sudah ada BPHTB (pajak/Bea Perolehan Atan Hak T&B) yang terutang di pihak rekan dan sudah ada PPHTB (pajak Penghasilan atas pengalihan Hak atas T&B) yang terutang di pihak developer.
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 28/PJ.313/1997TENTANG
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI DAN PEMBERIAN KUASA MUTLAK UNTUK MENJUAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 6 Januari 1997, dengan ini diberikan penjelasan
sebagai berikut :1. Dalam surat tersebut, Saudara menanyakan apakah dari sudut perpajakan akte pengikatan jual beli,
pemberian kuasa mutlak untuk menjual termasuk dalam pengertian pengalihan hak sebagaimana
dimaksud dalam butir 1.1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.33/1996 tanggal
26 Agustus 1996 ?2. Butir 1.1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.33/1996 menyebutkan bahwa yang
dimaksud dengan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan antara lain : penjualan, tukar
menukar atau ruilslag, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah
atau cara lain yang disepakati oleh pihak-pihak yang bersangkutan.Dalam pengalihan hak dengan cara lain termasuk pengalihan hak sehubungan dengan warisan, sewa
guna usaha dengan hak opsi, sale and leaseback, penyetoran modal saham dalam bentuk tanah dan/
atau bangunan, pengalihan hak sehubungan dengan bangun guna serah, penggabungan, peleburan,
pemekaran, pemecahan dan pengambilalihan usaha, pembubaran badan hukum, putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.3. Berdasarkan uraian di atas, bagi perusahaan yang usaha pokoknya bukan melakukan pengalihan hak
atas tanah dan/atau bangunan maka penjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan
yang nyata-nyata belum ada pengalihan hak secara yuridis dan/atau material sebagaimana dimaksud
dalam butir 2, tidak termasuk pengertian pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR
ttd
Drs. DJONIFAR AF, MA
Salam