Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › SKB PPh atas Hibah
saya ada teman mendapat hibah dari ortunya. sekarang mau buat sertifikat atas nama teman saya ini. BPHTB sudah dibayar, sekarang mau bikin SKB PPh atas Hibah, yang jadi pertanyaan, siapa seharusnya yang mengajukan SKB ? ortunya atau teman saya? menurut notaris, pengajuan harus diajukan oleh ortunya, tapi saya merasa sepertinya kurang pas ya? kan yang mendapatkan penghasilan (hibah) itu teman saya seharusnya yg minta SKB itu yg dapat hibah bukan?. gimana menurut rekan2?
- Originaly posted by wannabewongkpp:
sekarang mau bikin SKB PPh atas Hibah, yang jadi pertanyaan, siapa seharusnya yang mengajukan SKB ? ortunya atau teman saya?
Yang melakukan pengalihan —> ortu (apabila bukan hibah, terutang PPh, khan? atau sebagai penjual)
Yang menerima pengalihan —> anak, bayar BPHTB (kasus normal sebg pembeli) pak begawan, yg jadi pertanyaan, yang mengajukan SKB PPh atas hibah siapa? yang melakukan pengalihan atau yang menerima penghasilan?
- Originaly posted by wannabewongkpp:
pak begawan, yg jadi pertanyaan, yang mengajukan SKB PPh atas hibah siapa? yang melakukan pengalihan atau yang menerima penghasilan?
Yang melakukan pengalihan, yaitu ortu….
Logikanya begini :
Pada kasus normal pengalihan T/B.., penjual/pemilik (penerima ph) terutang PPh Final. Dan pembeli (yg memberikan ph) membayar BPHTB.Ooh iya, rekan Wanna rancu dengan yang ini, 'kali :
Apabila hibah bukan dari ortu ke anak kandung atau sebaliknya, maka objek pajak.
Contoh :
Hibah dari si A ke si B atau dari kakak ke adik, maka :
Keuntungan (selisih harga perolehan dengan harga pasar) merupakan ph (objek pajak bagi yang memberikan…, dan bagi yang menerima merupakan ph (objek pajak) sebesar harga pasar saya ga rancu dengan itu pak. saya hanya berlogika dgn yg seharusnya memanfaatkan SKB kan yang mendapatkan penghasilan. nah, kebetulan hibah juga adalah penghasilan bagi yang menerima, saya berlogika seharusnya yg mengajukan SKB adalah yg menerima, seperti halnya waris gimana pak? yang memberi waris atau yg mendapat waris yg mengajukan SKB PPh-nya? (padahal yg mewariskan sudah meninggal dunia,pak)
- Originaly posted by wannabewongkpp:
saya ga rancu dengan itu pak. saya hanya berlogika dgn yg seharusnya memanfaatkan SKB kan yang mendapatkan penghasilan. nah, kebetulan hibah juga adalah penghasilan bagi yang menerima,
Seperti yang telah saya jelaskan, yaitu :
Originaly posted by begawan5060:Apabila hibah bukan dari ortu ke anak kandung atau sebaliknya, maka objek pajak.
Contoh :
Hibah dari si A ke si B atau dari kakak ke adik, maka :
Keuntungan (selisih harga perolehan dengan harga pasar) merupakan ph (objek pajak bagi yang memberikan…, dan bagi yang menerima merupakan ph (objek pajak) sebesar harga pasarJadi yang memberikan, timbul ph demikian juga yang menerima hibah, timbul ph
Tetapi dalam hal hibah dari dari ortu ke anak atau perolehan warisan, maka penerima hibah/warisan bukan penghslOoh iya, ada baiknya rekan membaca sendiri rujukan, yaitu Per-30/PJ/2009 di sana ada surat permohonannya (sudah baku)
- Originaly posted by begawan5060:
Per-30/PJ/2009 di sana ada surat permohonannya (sudah baku)
setuju…
Originaly posted by wannabewongkpp:yang jadi pertanyaan, siapa seharusnya yang mengajukan SKB ? ortunya atau teman saya? menurut notaris, pengajuan harus diajukan oleh ortunya
notaris sudah benar rekan wannabewongkpp
salam
Menurut saya benar apa yg dikatakan notaris. Karena pph berbeda dengasn bphtb. Kalo bphtb itu kewajiban anaknya sebagai penerima hak sedangkan pph itu menjadi kew penjual atau disini pemberi hak yaitu ortunya. Thx.
Teman saya punya apartemen atas nama neneknya. Nah sekarang apartemen itu mau dijual ke orang lain. Yang jadi pertanyaan saya apakah neneknya itu bisa mendapatkan skb? Kl ya bagaimana cara pengajuannya? Krn neneknya itu blom punya npwp dan usianya kan dah lanjut. Thx… Tolong dibantu ya…
- Originaly posted by ficka:
Teman saya punya apartemen atas nama neneknya. Nah sekarang apartemen itu mau dijual ke orang lain. Yang jadi pertanyaan saya apakah neneknya itu bisa mendapatkan skb?
per 30 th 2009 pasal 2 ayat 1
Dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan atas penghasilan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah:1. orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihan kurang dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
apabila nenek temen anda memenuhi syarat diatas bisa mengajukan SKB.
Originaly posted by ficka:Kl ya bagaimana cara pengajuannya?
detilnya ada di per 30/2009
salam