Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › pph 21 untuk karyawati
pph 21 untuk karyawati
apakah status karyawati apabila suamynya juga bekerja
apakah k/o atau apa?? saya kurang jelas tolong bantu yah rekan2 ortax
makasih yah rekan ortax- Originaly posted by andha26:
apakah status karyawati apabila suamynya juga bekerja
TK/0..
- Originaly posted by begawan5060:
TK/0..
setuju….
Salam
tambahan infonya,,
PPh pasal 21 untuk KARYAWATIUntuk karyawati perlakuannya ada 2, yaitu:
1. suami tidak bekerja[/b]
ini harus dibuktikan dengan surat keterangan yang sah
contoh: wajib pajak dengan status [b]k/3
maka perhitungannya: WP : 15,840,000
STATUS MENIKAH : 1,320,000
TANGGUNGAN : 3 X 1,320,0002. Suami bekerja [b][/b]
a. istri : TK/0
b. suami : WP : 15,840,000
STATUS MENIKAH : 1,320,000
TANGGUNGAN : 3 X 1,320,000salam…
tambahan infonya,,
PPh pasal 21 untuk KARYAWATI
Untuk karyawati perlakuannya ada 2, yaitu:
1. suami tidak bekerja
ini harus dibuktikan dengan surat keterangan yang sah
contoh: wajib pajak dengan status [b]k/3
maka perhitungannya: WP : 15,840,000
STATUS MENIKAH : 1,320,000
TANGGUNGAN : 3 X 1,320,0002. Suami bekerja
a. istri : TK/0
b. suami : WP : 15,840,000
STATUS MENIKAH : 1,320,000
TANGGUNGAN : 3 X 1,320,000salam…
menurut saya ptkp istri selalu TK/0
kecuali, ada surat keterangan resmi & jelas2 bahwa suaminya tidak berpenghasilan.
sependapt dengan rekan sekalian,..
salam,.
ooh gtu yah makasih yah rekan2
benaaaaar…. saya sependapat dengan rekan2 semua
perlakuan untuk karyawati apabila suami bekerja TK/0Bagaimana kalau istri bekerja punya NPWP, suami juga bekerja tapi suami tidapunya NPWP. Apa status istri tetap TK/0 ??
- Originaly posted by Sugito:
Bagaimana kalau istri bekerja punya NPWP, suami juga bekerja tapi suami tidapunya NPWP. Apa status istri tetap TK/0 ??
Punya NPWP atau tidak, tidak mempengaruhi status PTKP bagi istri tetap saja TK/0 atau K/klh.tanggungan (dgn syarat ada keterangan resmi bahwa suaminya tdk berpenghasilan)
Thx. Mohon Koreksi
Yup, saya setuju dengan semua rekan-rekan dengan status TK/0
PTKP istri pasti TK/0
kecuali:
suami benar2 tidak bekerja (harus ada surat keterangan) atau hidup berpisahsetuju dengan rekan yang laen nya ….
SALAM !!!