Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi [ASK] Pajak Penghasilan bagi Kepala Desa dan Aparatur..

  • [ASK] Pajak Penghasilan bagi Kepala Desa dan Aparatur..

  • zamrizal Mpi

    Member
    25 September 2010 at 9:59 am
  • zamrizal Mpi

    Member
    25 September 2010 at 9:59 am

    Salam Kenal dari nubie,…

    mungkin topik ini udah pernah dibahas,..tapi saya masih bingung tata cara penghitungan Pajak Penghasilan menurut Peraturan terbaru.., mohon penjelasan dari senior-senior….

    kasus 1
    seorang Kades 1 bulan di gaji dengan 1.300.000,00
    sementara disamping gaji bulanan tersebut, kades dimaksud masih mendapatkan penghasilan lainnya yaitu penghasilan berdasarkan jabatan sebesar 600.000,00/ bulan

    tanya:
    bagaimana cara menghitung pph kades tersebut?
    apakah gaji / bulan tetap dikenakan pph? atau dihitung dulu PTKP nya?

    2. Asep seorang KAUR Desa A, menerima honorium 350.000,00/bulan
    tidak ada penghasilan lain selain honorium diatas,..

    tanya:
    apakah si Asep tetap dikenakan pemotongan PPh?

    mohon penjelasan dari sesepuh….

    makasi sebelumnya…

  • handokotjk

    Member
    25 September 2010 at 11:22 am
    Originaly posted by mpi:

    apakah si Asep tetap dikenakan pemotongan PPh

    Kalau honornya cuma 350.000, jelas ini dibawah PTKP, kayaknya nggak ada yang bisa dipotong.

    Salam.

  • zamrizal Mpi

    Member
    26 September 2010 at 3:38 pm
    Originaly posted by handokotjk:

    Kalau honornya cuma 350.000, jelas ini dibawah PTKP, kayaknya nggak ada yang bisa dipotong.

    thnks atas penjelasannya senior,…tapi, gmana dengan penghasilan Kades?

  • handokotjk

    Member
    26 September 2010 at 10:36 pm
    Originaly posted by mpi:

    seorang Kades 1 bulan di gaji dengan 1.300.000,00
    sementara disamping gaji bulanan tersebut, kades dimaksud masih mendapatkan penghasilan lainnya yaitu penghasilan berdasarkan jabatan sebesar 600.000,00/ bulan

    Kita perlu lihat dulu status Kadesnya, kalau K/3 atas gaji bulanannya pasti tidak akan kena potongan PPh 21, sedangkan penghasilan berdasarkan jabatan, ini sepengetahuan saya ada pengaturan tersendiri dari Perda (masing2 perda mengatur ketentuan sendiri, termasuk untuk Desa yang belum definitif), maaf saya tidak punya contoh peraturannya, mungkin ada yang bisa sharing, tapi yang jelas penghasilan ini bukan objek PPh.

    Salam.

  • Hanif

    Member
    26 September 2010 at 10:47 pm
    Originaly posted by handokotjk:

    tapi yang jelas penghasilan ini bukan objek PPh.

    kok bukan objek PPh rekan handoko…???
    Mohon pencerahannya…

    Buat rekan mpi…
    bisa dijelaskan mekanisme pembayaran penghasilan tesebut dan sumber dananya?
    Apakah penghasilan tersebut dibayarkan sekaligus atau terpisah?
    O ya, satu lagi, apakah kepala desa tersebut PNS?

    Salam

  • zamrizal Mpi

    Member
    27 September 2010 at 3:16 pm
    Originaly posted by hanif:

    Buat rekan mpi…
    bisa dijelaskan mekanisme pembayaran penghasilan tesebut dan sumber dananya?
    Apakah penghasilan tersebut dibayarkan sekaligus atau terpisah?
    O ya, satu lagi, apakah kepala desa tersebut PNS?

    thnk pak atas penjelasannya, pembayaran dilakukan terpisah setiap bulannya,..
    mis: Bulan Januari s/d Desember punya amprah pembayaran tersendiri
    Kades tersebut bkn PNS pak…sumber dana dari APBD pak,..
    thnks atas masukannya…

  • handokotjk

    Member
    27 September 2010 at 7:49 pm
    Originaly posted by hanif:

    kok bukan objek PPh rekan handoko…???
    Mohon pencerahannya…

    Rekan hanif, saya mengacu pada UU Nomor 22 tahun 1999 mengenai Pemerintahan daerah, biasanya ada koordinasi untuk kepala desa ke otoritas diatasnya dan atas kegiatan tersebut diberikan amprah, yang menurut istilah rekan mpi merupakan tunjangan karena jabatan,
    jadi menurut saya biaya untuk koordinasi ini, bukan objek pajak.

    Mohon tanggapannya dan masukannya.

    Salam.

  • setyadarma77

    Member
    28 September 2010 at 9:38 am

    Contoh Perhitungan PPh:

    Gaji Setahun xxx
    Tunjangan Setahun xxx +
    Total Gaji + Tunjangan Setahun xxx
    PTKP (TK / K / 1 / 2 / 3) xxx –
    Penghasilan Kena Pajak xxx (bila negatif maka NIHIL)

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now