Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › [ASK] Pajak Penghasilan bagi Kepala Desa dan Aparatur..
[ASK] Pajak Penghasilan bagi Kepala Desa dan Aparatur..
Salam Kenal dari nubie,…
mungkin topik ini udah pernah dibahas,..tapi saya masih bingung tata cara penghitungan Pajak Penghasilan menurut Peraturan terbaru.., mohon penjelasan dari senior-senior….
kasus 1
seorang Kades 1 bulan di gaji dengan 1.300.000,00
sementara disamping gaji bulanan tersebut, kades dimaksud masih mendapatkan penghasilan lainnya yaitu penghasilan berdasarkan jabatan sebesar 600.000,00/ bulantanya:
bagaimana cara menghitung pph kades tersebut?
apakah gaji / bulan tetap dikenakan pph? atau dihitung dulu PTKP nya?2. Asep seorang KAUR Desa A, menerima honorium 350.000,00/bulan
tidak ada penghasilan lain selain honorium diatas,..tanya:
apakah si Asep tetap dikenakan pemotongan PPh?mohon penjelasan dari sesepuh….
makasi sebelumnya…
- Originaly posted by mpi:
apakah si Asep tetap dikenakan pemotongan PPh
Kalau honornya cuma 350.000, jelas ini dibawah PTKP, kayaknya nggak ada yang bisa dipotong.
Salam.
- Originaly posted by handokotjk:
Kalau honornya cuma 350.000, jelas ini dibawah PTKP, kayaknya nggak ada yang bisa dipotong.
thnks atas penjelasannya senior,…tapi, gmana dengan penghasilan Kades?
- Originaly posted by mpi:
seorang Kades 1 bulan di gaji dengan 1.300.000,00
sementara disamping gaji bulanan tersebut, kades dimaksud masih mendapatkan penghasilan lainnya yaitu penghasilan berdasarkan jabatan sebesar 600.000,00/ bulanKita perlu lihat dulu status Kadesnya, kalau K/3 atas gaji bulanannya pasti tidak akan kena potongan PPh 21, sedangkan penghasilan berdasarkan jabatan, ini sepengetahuan saya ada pengaturan tersendiri dari Perda (masing2 perda mengatur ketentuan sendiri, termasuk untuk Desa yang belum definitif), maaf saya tidak punya contoh peraturannya, mungkin ada yang bisa sharing, tapi yang jelas penghasilan ini bukan objek PPh.
Salam.
- Originaly posted by handokotjk:
tapi yang jelas penghasilan ini bukan objek PPh.
kok bukan objek PPh rekan handoko…???
Mohon pencerahannya…Buat rekan mpi…
bisa dijelaskan mekanisme pembayaran penghasilan tesebut dan sumber dananya?
Apakah penghasilan tersebut dibayarkan sekaligus atau terpisah?
O ya, satu lagi, apakah kepala desa tersebut PNS?Salam
- Originaly posted by hanif:
Buat rekan mpi…
bisa dijelaskan mekanisme pembayaran penghasilan tesebut dan sumber dananya?
Apakah penghasilan tersebut dibayarkan sekaligus atau terpisah?
O ya, satu lagi, apakah kepala desa tersebut PNS?thnk pak atas penjelasannya, pembayaran dilakukan terpisah setiap bulannya,..
mis: Bulan Januari s/d Desember punya amprah pembayaran tersendiri
Kades tersebut bkn PNS pak…sumber dana dari APBD pak,..
thnks atas masukannya… - Originaly posted by hanif:
kok bukan objek PPh rekan handoko…???
Mohon pencerahannya…Rekan hanif, saya mengacu pada UU Nomor 22 tahun 1999 mengenai Pemerintahan daerah, biasanya ada koordinasi untuk kepala desa ke otoritas diatasnya dan atas kegiatan tersebut diberikan amprah, yang menurut istilah rekan mpi merupakan tunjangan karena jabatan,
jadi menurut saya biaya untuk koordinasi ini, bukan objek pajak.Mohon tanggapannya dan masukannya.
Salam.
Contoh Perhitungan PPh:
Gaji Setahun xxx
Tunjangan Setahun xxx +
Total Gaji + Tunjangan Setahun xxx
PTKP (TK / K / 1 / 2 / 3) xxx –
Penghasilan Kena Pajak xxx (bila negatif maka NIHIL)