Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Perlakuan PPh 21 untuk karyawan meninggal dunia
Perlakuan PPh 21 untuk karyawan meninggal dunia
Dear Rekan Ortax,
Mau minta pendapatnya donk.
Di Instansi saya ada pembayaran Uang duka ke karyawan yang sudah meninggal dunia, dimana perhitungan uang duka tersebut dibayar mengacu UU Tenaga kerja.Untuk Pembayaran Uang duka tersebut apakah dikategorikan sebagai pesangon?
Apa ada cara lain agar pajak yang dibayar lebih kecil atau kalau perlu tidak dikenakan pajak karena kary tsb udah meninggal dan kewajiban subjektifnya sudah tidak ada lagi, kasihan ybs jika harus dipotong pajak lagi.
Atau apakah bisa diperhitungkan sbg pensiun sehingga pajaknya dipukul rata 5 %, tidak perlu kena lapisan tarif ?Coba lihat pada peraturan
PER-31/PJ./2009 stdtd PER-57/PJ./2009
contoh nomor I.6.2.2 Pegawai Berhenti Bekerja Pada Tahun Berjalan dan Sekaligus Kehilangan Kewajiban Pajak Subjektif.pada dasarnya uang duka dikategorikan sebagai sumbangan dengan demikian bagi penerima dianggap bukan penghasilan sedangkan bagi perusahaan yang memberikan dapat dibiayakan sepanjang memenuhi ketentuan dalam PP 18 tahun 2009
- Originaly posted by netty:
Dear Rekan Ortax,
Mau minta pendapatnya donk.
Di Instansi saya ada pembayaran Uang duka ke karyawan yang sudah meninggal dunia, dimana perhitungan uang duka tersebut dibayar mengacu UU Tenaga kerja.Untuk Pembayaran Uang duka tersebut apakah dikategorikan sebagai pesangon?
Apa ada cara lain agar pajak yang dibayar lebih kecil atau kalau perlu tidak dikenakan pajak karena kary tsb udah meninggal dan kewajiban subjektifnya sudah tidak ada lagi, kasihan ybs jika harus dipotong pajak lagi.
Atau apakah bisa diperhitungkan sbg pensiun sehingga pajaknya dipukul rata 5 %, tidak perlu kena lapisan tarif ?Menurut PP 68 untuk pesangon s.d 50 juta dikenakan tarif 0%
Originaly posted by SAMMI:pada dasarnya uang duka dikategorikan sebagai sumbangan dengan demikian bagi penerima dianggap bukan penghasilan sedangkan bagi perusahaan yang memberikan dapat dibiayakan sepanjang memenuhi ketentuan dalam PP 18 tahun 2009
sepanjang dia bukan objek pajak maka tidak dapat dibiayakan…