Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Penyampaian SPT Tahunan bagi CPNS

  • Penyampaian SPT Tahunan bagi CPNS

  • valuer

    Member
    16 March 2011 at 3:57 pm

    Mau tanya
    saya kan terdaftar NPWP oktober 2010, itu bertepatan dengan pemberkasan CPNS
    karena pada tahun 2010, saya belum berpenghasilan. apakah wajib lapor?
    Tk.

  • valuer

    Member
    16 March 2011 at 3:57 pm
  • maruli

    Member
    16 March 2011 at 5:51 pm

    Jika tidak ada 1721 A2 dari bendahara kantor lampirin aja SK CPNS, dan laporkan total gaji yang telah Anda terima. Tentunya dibawah PTKP sehingga SPT anda NIhil.

  • truman

    Member
    16 March 2011 at 6:01 pm

    apakah selama tahun 2010 (seblum jadi CPNS ) memiliki pekerjaan lain ??

  • randyryan

    Member
    16 March 2011 at 7:48 pm

    Wajib lapor SPT Tahunan, karena sdr telah memiliki NPWP. Walaupun tahun 2010 tidak memiliki penghasilan, laporan SPT Tahunannya dilampirkan dengan keterangan tidak berpenghasilan.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now