Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Penyampaian SPT Tahunan bagi CPNS
Penyampaian SPT Tahunan bagi CPNS
Mau tanya
saya kan terdaftar NPWP oktober 2010, itu bertepatan dengan pemberkasan CPNS
karena pada tahun 2010, saya belum berpenghasilan. apakah wajib lapor?
Tk.Jika tidak ada 1721 A2 dari bendahara kantor lampirin aja SK CPNS, dan laporkan total gaji yang telah Anda terima. Tentunya dibawah PTKP sehingga SPT anda NIhil.
apakah selama tahun 2010 (seblum jadi CPNS ) memiliki pekerjaan lain ??
Wajib lapor SPT Tahunan, karena sdr telah memiliki NPWP. Walaupun tahun 2010 tidak memiliki penghasilan, laporan SPT Tahunannya dilampirkan dengan keterangan tidak berpenghasilan.
Viewing 1 - 5 of 5 replies