Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Anak yang belum dewasa tetapi telah memperoleh penghasilan, apakah boleh ditanggung dalam PTKP?

  • Anak yang belum dewasa tetapi telah memperoleh penghasilan, apakah boleh ditanggung dalam PTKP?

     ecooce updated 14 years, 7 months ago 7 Members · 10 Posts
  • HenryLee

    Member
    11 May 2010 at 7:12 am
  • HenryLee

    Member
    11 May 2010 at 7:12 am

    Dalam memori penjelasan pasal 7 ayat (1) UU PPh dinyatakan bahwa:
    "yang dimaksud dengan 'anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya' adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak."
    dalam kaitannya dengan ketentuan yang terkait dalam Pasal 8 ayat (4) jo Pasal 7 UU PPh,,, bagaimana pendapat Anda terkait dengan PTKP orang tuanya, apakah anak yang belum dewasa tetapi telah memperoleh penghasilan (Eg: Bintang Iklan) boleh ditanggung dalam PTKP orang tuanya?
    Terimakasih…

  • anasbuchori

    Member
    11 May 2010 at 7:34 am

    kalau menurut saya boleh, tapi tidak boleh dilupakan pasal 8 ayat (4) UU PPh
    Penghasilan anak yang belum dewasa digabung dengan penghasilan orang tuanya.

  • dedysidarta

    Member
    11 May 2010 at 8:42 am

    Penghasilan anak yang belum dewasa harus digabungkan dengan penghasilan orang tuanya.
    Lalu untuk PTKPnya adalah PTKP anak dan akan ditanggung oleh orang tua.

    Regard,

    Dedy Sidarta

  • bithaafif

    Member
    11 May 2010 at 12:23 pm

    yap setuju .. boleh , jg lupa PTKP sianak dimasukkan & kalau sianak pada penghasilannya sudah dipotong pph 21 oleh sipemberi kerja jg lupa di kreditkan.

  • HenryLee

    Member
    11 May 2010 at 3:50 pm

    Terimakasih atas pendapat rekan-rekan,,, kata-kata dengan kalimat penghubung 'dan' pada penjelasan pasal 7(1) tersebut yang membuat saya berpikiran bahwa dia tidak mendapat PTKP lagi,,, karena bagaimanapun saya berpendapat bahwa klausul Pasal 8(4) bukanlah sesuatu yang harus diasimilasilan dengan memori penjelasan pasal 7 tersebut…
    Gomenasai (Sangkyu)…

  • aepklaten

    Member
    11 May 2010 at 4:34 pm

    numpang nanya dong, ada ga sih di aturan yang menyebutkan penghasilan anak sampai umur berapa yang harus digabungkan dengan penghasilan orang tua? dan sampai umur berapa anak tersebut dikatakan belum dewasa?

  • begawan5060

    Member
    11 May 2010 at 5:05 pm
    Originaly posted by aepklaten:

    numpang nanya dong, ada ga sih di aturan yang menyebutkan penghasilan anak sampai umur berapa yang harus digabungkan dengan penghasilan orang tua? dan sampai umur berapa anak tersebut dikatakan belum dewasa?

    Kalau yang ini cukup jelas dapat dilihat di penjelasan Ps 8 ayat (4) UU PPh :
    Yang dimaksud dengan “anak yang belum dewasa” adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah.

  • begawan5060

    Member
    11 May 2010 at 5:14 pm
    Originaly posted by HenryLee:

    Terimakasih atas pendapat rekan-rekan,,, kata-kata dengan kalimat penghubung 'dan' pada penjelasan pasal 7(1) tersebut yang membuat saya berpikiran bahwa dia tidak mendapat PTKP lagi,,, karena bagaimanapun saya berpendapat bahwa klausul Pasal 8(4) bukanlah sesuatu yang harus diasimilasilan dengan memori penjelasan pasal 7 tersebut…
    Gomenasai (Sangkyu)…

    Memang demikian…., dan saya berandai-andai bahwa Ps 7 ayat (1) disisipkan huruf c1 yang berbunyi demikian :
    Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang orang anak yang penghasilannya digabung dengan penghasilan orang tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4); dan

  • ecooce

    Member
    11 May 2010 at 8:41 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Memang demikian…., dan saya berandai-andai bahwa Ps 7 ayat (1) disisipkan huruf c1 yang berbunyi demikian :
    Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang orang anak yang penghasilannya digabung dengan penghasilan orang tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4); dan

    Sangat sependapat dengan pengandaianya..
    Analoginya sudah berpenghasilan kok PTKP nya disamakan dengan yang belum berpenghasilan.

    He he he…mungkin pemerintah berpikir anak belum dewasa ngga boleh jajan banyak2 jadi PTKP nya disamakan..
    Piss..

    Salam

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now