• Jasa Keagamaan

  • Cliven

    Member
    8 May 2010 at 11:18 pm
  • Cliven

    Member
    8 May 2010 at 11:18 pm

    Rekan2, saya mau tanya…. Apakah menurut rekan2 pendeta/ pastor ketika dia memperoleh penghasilan dari gereja, apakah gereja wajib memotong PPh atas penghasilan tersebut?? Saya masih bingung karena aturan mengenai sumbangan keagamaan (diluar agama Islam) masih rancu…. Banyak orang yang bingung juga ketika harus menjawab pertanyaan ini…..

    Salam

  • Hanif

    Member
    9 May 2010 at 12:36 am

    Apakah gereja punya NPWP?
    Tidak kan?
    Oleh karena itu, gereja tidak memotong pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada pendeta.

    Salam

  • aswar

    Member
    12 May 2010 at 11:17 am

    mengenai hal-hal keagamaan tidak dikenakan pph

  • anasbuchori

    Member
    12 May 2010 at 2:33 pm

    berarti pendetanya harus punya npwp dan bayar pajak sendiri

  • gustian62

    Member
    14 May 2010 at 5:51 am

    selama penerimaan di atas ptkp wajib bayar pph

  • Cliven

    Member
    19 May 2010 at 10:29 am

    Rekan-rekan, boleh tau dasar2 hukum yang terkait dengan jasa keagamaan?

    Salam

  • anasbuchori

    Member
    19 May 2010 at 10:31 am
    Originaly posted by cliven:

    Rekan-rekan, boleh tau dasar2 hukum yang terkait dengan jasa keagamaan?

    setahu saya untuk aturan pph berlaku aturan umum (sama dengan bidang usaha lainnya). kalo menurut aturan ppn jasa di bidang keagamaan termasuk negatif list jasa kena pajak

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now