Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi PPh atas Penghasilan dari Luar Negeri

  • PPh atas Penghasilan dari Luar Negeri

     ewox updated 14 years, 7 months ago 4 Members · 7 Posts
  • rama

    Member
    6 May 2010 at 10:49 am

    Dear All Attn,
    Mohon pendapat dari rekan-rekan,
    Saya punya temen yang sudah bertahun-tahun kerja di Luar Negeri, tapi dia masih WNI, dan rencana mau pulang ke Indonesia dan usaha di Indonesia, yang saya tanyakan apakah atas harta kekayaan dan penghasilan yang dari LN tersebut di kenakan pajak pengasilan di Indonesia?
    Thanks All

  • rama

    Member
    6 May 2010 at 10:49 am
  • arur_unix

    Member
    6 May 2010 at 10:55 am

    Penjelasan dari kasus Anda belum lengkap.

    Apakah sebelumnya, teman Anda tersebut telah memiliki NPWP?
    Apakah selama bekerja di LN, pernah melaporkan SPT?
    Berapa tahun tinggal di LN?

    Mohon penjelasannya yang detail.

    Thanks

  • rama

    Member
    6 May 2010 at 11:31 am
    Originaly posted by arur_unix:

    Penjelasan dari kasus Anda belum lengkap.

    Apakah sebelumnya, teman Anda tersebut telah memiliki NPWP?
    Apakah selama bekerja di LN, pernah melaporkan SPT?
    Berapa tahun tinggal di LN?

    Mohon penjelasannya yang detail.

    Tinggal di LN sudah 5 Tahun, dan belum punya NPWP sehingga tidak pernah Lapor SPT, tetapi masih WNI.

  • aepklaten

    Member
    6 May 2010 at 11:50 am

    menurut saya, setelah rekan rama di indonesia dan menetap sebaiknya mendaftarkan diri memiliki NPWP. lalu atas penghasilan dari luar negeri tersebut dilaporkan di SPT tahunannya dan pajak yang telah dibayar di luar negeri tersebut dapat dijadikan kredit pajak dengan ketentuan yang berlaku.

  • rama

    Member
    6 May 2010 at 2:14 pm
    Originaly posted by aepklaten:

    menurut saya, setelah rekan rama di indonesia dan menetap sebaiknya mendaftarkan diri memiliki NPWP. lalu atas penghasilan dari luar negeri tersebut dilaporkan di SPT tahunannya dan pajak yang telah dibayar di luar negeri tersebut dapat dijadikan kredit pajak dengan ketentuan yang berlaku.

    apa ada dasar hukumnya ?

  • ewox

    Member
    6 May 2010 at 2:21 pm
    Originaly posted by rama:

    apakah atas harta kekayaan dan penghasilan yang dari LN tersebut di kenakan pajak pengasilan di Indonesia?

    apabila penghasilan tersebut sudah dikenakan pajak di negara sumbernya, tidak dikenakan pajak lagi di indonesia rekan rama.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now