Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Pajak + Denda dan Hubungannya dengan Pendapatan

  • Pajak + Denda dan Hubungannya dengan Pendapatan

     jwsudomo updated 12 years, 8 months ago 4 Members · 6 Posts
  • jwsudomo

    Member
    5 May 2010 at 10:09 pm

    Palus Tumiwa harus bayar 1,7 trilun. Berapa pendapatannya?

  • jwsudomo

    Member
    5 May 2010 at 10:09 pm
  • Yudiak

    Member
    6 May 2010 at 4:01 pm

    wah ini dari kemaren ga ada yg nanggepin or kasih comment.
    gampang…tinggal liat aja laporan keuangannya, pinjem ke Palus Tumiwa
    untuk Pajak + dendanya jg tinggal liat aja uraian SKP nya
    beres kan ?????

  • dipra97

    Member
    13 June 2010 at 2:04 pm

    daripada ngurus pendapatan orang lain, lebih baik ngurus diri sendiri supaya pendapatan kita naik.

    gitu aja kok repot.

  • Hanif

    Member
    13 June 2010 at 2:22 pm
    Originaly posted by jwsudomo:

    Palus Tumiwa harus bayar 1,7 trilun. Berapa pendapatannya?

    Pertanyaannya sangat tidak jelas.

    Salam

  • jwsudomo

    Member
    15 April 2012 at 6:55 am

    Kalau harus bayar 1.7 triliun termasuk denda, pajaknya 400 milyar. Kalau dia harus bayar 400 milyar sbg pajak, dgn asumsi tarip rata-ratanya 33.3%, pendapatannya ditaksir petugas pajak sebesar 1.2 triliun. Masuk akal tidak???

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now