Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › NPWP E-reg ??
Master2,
Alamat saya belum Tetap, masih Ngontrak, belum tentu di situ.
sedangkan alamat KTP masih alamat lama.Master2 mau tanya nih,
Kalo untuk isi Alamat (identitas umum / bukan korespondensi) pada form Buat NPWP via E-reg, Itu sebaiknya alamat mana ya??mohon nasehat'y..
TQ VMKTP..
Salam..Saat mendaftar NPWP menggunakan alamat yang sesuai dengan KTP.
Apabila nanti rekan RookieOfTax pindah domisili, maka harus memberitahukan kepada KPP dengan mengisi form perubahan data di KPP. Hal ini diatur dalam PER-44/PJ/2010 jo PER-41/PJ/2010.
ThanksKTP merupakan bukti identitas utama termasuk pengurusan NPWP
Menurut KTP aja
okeh,,
sip,
Terima kasih atas pencerahannya Rekan2TQ VM
Viewing 1 - 7 of 7 replies