Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Running system PPh 21
dear all.. mohon bantuannya.. ^.^
1. apa aja kelebihan running system selain pada akhir tahun nihil?
sdgkan perhitungan berdasarkan per 31 yg dilakukan secara benar juga hasilnya tetap nihil..2. Per 31/PJ/2009 mewajibkan kita membuat worksheet perhitungan utk masing2 pegawai tetap. Jadi kalo pake running system hitungannya tidak sesuai donk dengan aturannya.. berarti running system gak diprbolehkan??
mohon penjelsannya.. 🙂
Viewing 1 - 2 of 2 replies